Rekomendasi Berkop DPRD Jabar, Beredar ke Sekolah

BANDUNG,|Pelita Online|– Sebuah surat rekomendasi untuk siswa agar diterima di SMKN 4 Kota Bandung dari anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dadang Supriatna beredar di kalangan guru dam penggiat pendidikan.

Surat tersebut lengkap dengan kop DPRD Jabar dan nama jelas anggota DPRD yang ditandatangani pada 10 Juni 2020 oleh yang bersangkutan akan tetapi nama, ID akun, dan asal sekolah siswa ditutup dengan coretan penebal tulisan stabilo.

Terkait dengan hal tersebut Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat akan memanggil anggota Komisi V DPRD Jabar, Dadang Supriatna yang telah mengeluarkan surat rekomendasi

Dalam surat tersebut , tertulis sehubungan masuknya kegiatan belajar mengajar 2020-2021, ia selaku anggota DPRD Jabar merekomendasikan seorang siswa kepada Kepala SMKN 4 Bandung untuk bisa diterima dan bergabung di sekolah yang bapak/ibu pimpin menjadi siswa, yang dikeluarkan pada 10 Juni 2020.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar H. Hasbullah Rahmad mengatakan, bahwa BK DPRD Jabar sudah mendapat informasi dan laporan sudah masuk ke kita.

“Saudaraku ini atas nama pribadi menggunakan kop surat DPRD. Tapi, inikan baru masuk ke saya sebagai ketua Badan Kehormatan, Insyaa Allah kami BK akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan memgeluarkan rekomendasi dalam hal ini menggunakan kop surat lembaga DPRD Jabar,” kata Ketua BK, Hasbullah Rahmad saat ditemui wartawan di ruang BK DPRD Jabar, Jumat (12/6/2020).

Dikatakan, ada dua kesalahan yang dilakukan ; pertama, menggunakan lembaga surat DPRD atasnama pribadi. Kedua, mengeluarkan rekomendasi untuk merekomendasikan sekolah SMK agar anak yang diberikan rekomendasi dapat diterima di SMKN 4 Bandung. Padahal, sesuai aturan yang berhak mengeluarkan surat ber kop DPRD Jabar hanyalah pimpinan, ujarnya.

“Berdasrkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar bahwa yang berhak mengeluarkan surat berkop Dewan adalah Pimpinan Dewan atas nama lembaga DPRD. Untuk itu, BK akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan”, ujarnya.

“Nanti kita akan panggil, dan menjadi syok terapi kepada anggota dewan yang lain, ya. Nah, disisi lain anggota dewan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apalagi ini kan menggunakan kop lembaga, ya,” tegasnya

Sementara itu ditempat terpisah, Dadang Supriatna kepada wartawan mengatakan, mengakui bahwa dirinya telah khilaf dengan memberikan rekomendasi ke sekolah dengan menggunakan kop surat DPRD Jabar. Untuk itu, dirinya meminta maaf .

“ Ya, saya khilaf telah memberikan surat rekomendasi untuk meloloskan seorang calon siswa dalam PPDB di SMKN 4 Kota Bandung”, akunya.

Sekali lagi, saya Dadang Supriatna, anggota Komisi V DPRD Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya buat,” ujar Dadang melalui pesan singkatnya (sen/cak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *