Prihatin Anggaran Penegakan Perda Trantib dan Bantuan Sosial di Jabar Minim, Rafael Kembali Tegaskan Bansos Bagi Masyarakat Wajib Hukumnya

BANDUNG,|Pelita Online| – DPRD Provinsi Jawa Barat, tengah menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (perda) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) untuk mengatasi pandemi covid-19 yang di dalamnya menyebutkan selain mengenai sanksi disebutkan juga mengenai bantuan sosial.

Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang mengatakan bahwa dalam rapat pembahasan dengan Pemprov Jabar tanggal 15 Januari 2021 lalu, dalam Perda Trantib pasal 21 C menyebutkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan tunai atau non tunai kepada masyarakat yang terdampak selama pelaksanaan PSBB.

“Dalam draf perubahan perda trantib, saya minta agar Bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokok menjadi ” wajib” hukumnya tidak sekedar “dapat ” yang tidak mengikat pada Pemerintah,”ujar Rafael kepada media, Rabu (3/2/2021)
Disamping itu juga lanjut Rafael mengatakan dimasa pandemi ini pemerintah meluncurkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat seperti PSBB atau PPKM. Hal ini akan membuat masyarakat tidak dapat mencari nafkahnya. Tetapi untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19, pemerintah hanya mampu memberikan 100 ribu per bulan untuk satu KK.

“Hal ini sangat jauh atau jomblang dengan anggaran yang ada, sementara dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Jawa Barat ini besar sekali sekitar 4 koma sekian triliun yang sebagian anggarannya akan digunakan untuk pembangunan taman alun alun di Kuningan, Majalengka, Sumedang, Cirebon. Jadi implemntasi pemulihan ekonomi akibat dampak dari pandemi covid-19 tidak nyambung. Ini perlu dievaluasi kembali,”paparnya.

Disinggung terkait anggaran Satpol PP, Rafael mengungkapkan pemerintah provinsi Jawa Barat menganggarkan untuk program Satpol PP sebesar 2,3 miliar sedangkan untuk penegakan perda nya hanya 200 juta.

“Padahal dalam penegakan perda ini membutuhkan biaya sebagai perangkat penegakan perda trantib. Tetapi pemerintah provinsi hanya menganggarkan 200 juta untuk penegakan perda se Jawa Barat,”ungkapnya.

Saya berharap Gubernur Jawa Barat untuk mengevaluasi kembali anggaran pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. Intinya harus tepat sasaran jangan sampai implementasinya tidak sesuai dengan tujuan pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.

“Dengan pemberlakuan PSBB ataupun PPKM banyak masyarakat yang terdampak, hal ini yang perlu diperhatikan dibandingkan dengan pembangunan taman atau alun alun,”pungkasnya.(Elvin/adikarya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *