BANDUNG|Pelita Online|Zamzam Aqbil Raziqien, S.H., M.H., selaku Perwakilan PP Pemuda PERSIS melalui sejumlah pembela agama dan aktivis melaporkan Holywings Bar ke Polda Jabar terkait informasi Holywings Bar atas dugaan penistaan agama, di mana pihak Holywings telah melakukan promosi yang dianggap melecehkan dan penistaan agama.
Saat ini dugaan penistaan agama yang dilakukan dengan berpromosi melalui media sosial Holywings Bar sedang dalam proses pelaporan di Polda Jabar oleh perwakilan tim kuasa hukum.
Dugaan penistaan agama tersebut terjadi karena unggahan promosi yang dilakukan melalui media sosial resmi Holywings, di mana memberikan promosi minuman keras (miras berhalkohol) gratis bagi yang bernama “Muhammad”.
Unggahan yang dilakukan melalui media sosial Holywings menjadi bentuk pelanggaran SARA, yang kemudian dilaporkan oleh Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis sebagai dugaan penistaan agama.
Dalam hal ini, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Rohendi, SH telah
menerima laporan dari Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis tertanggal 24 Juni 2022.
Dengan diterimanya laporan dugaan penistaan agama dari Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis, penyelidikan lebih lanjut dilakukan terkait dengan unggahan promosi tersebut.
Hal ini pun dibenarkan Frandes Iko P, S.H., M.H.kes selaku perwakilan kuasa hukum Pembela Ulama dan Aktivis.
“Benar Tim kami telah melaporkan manajemen Hollywings atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan agama” ujar
Frandes, Jum’at (24/6/2022)
Dalam perbincangannya, Frandes menyebutkan kalau kasus ini meruoakan kasus yang berat karena ada unsur dugaan tindak pidana-nya, terlebih ada dugaan penghinaan dan penistaan agama, terang Frandes yang mengaku tengah berada di Polda Jabar.
“Selaku perwakilan kuasa hukum (advokad) yang secara resmi telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama, kami akan terus menindaklanjutinya. Kita tunhgu saja perkembangan selanjuynya”, tegas Frandes menutup sambungan cellullarnya.|tommy riyaldi|










