PBH FKPPI Jabar Akan Bantuk Posbakum di 27 Kab/kota

JABAR, PelitaOnline,– Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI/Polri (FKPPI) Jawa Barat melalui  Pusat Bantuan Hukum (PBH) FKPPI Jabar akan membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di 27 Kabupaten/kota se-Jabar.  Bahkan ditargetkan, pertengahan tahun 2019, semua sudah terbentuk.

Hal ini dikatakan  Ketua PBH FKPPI Jabar Lodewijk P Simatupang, SH, didampingi Sekretaris Moch Imron Jacob, SH kepada PelitaOnline saat ditemui di Kantor PBH FKPPI Jabar Jalan Banda No 5 Bandung, Kamis (15/11-18).

Untuk pendukung percepatan pembentukan  Posbakum FKPPI Kab/kota se-Jabar, kita dari PBH FKPPI Jabar  sudah menyampaikan kepada PC FKPPI Kab/kota se-Jabar, yaitu melalui Surat Edaran No. 01/PBH.KB-FKPPI-JBR/2018 tertanggal 7 November 2018, lalu.

“Semakin cepat terbentuknya POSBAKUM, tentunya semakin cepat pula Visi-misi akan keberadaan PBH FKPPI Jabar dalam menjalankan fungsi bantuan hukum kepada KB FKPPI dan masyarakat pada umumnya. Sehingga, bila ada masyarakat yang tidak mampu dalam menuntut keadilan dan kepastian hukum tentunya dapat kita bantu”, ujarnya.

Simatupang menginginkan , agar Kantor PBH FKPPI Jabar ini dapat dijadikan Rumah Besar Bersama dalam menegakkan hukum dan menciptakan keadilan serta kepastian hukum . Hal ini sesaui slogan :” FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS “ yang mengandung arti Tegakkan Keadilan Walaupun Dunia Binasa.

Dikatakan,  dalam surat edaran tersebut, kita minta kepada pengurus PC FKPPI Kab/kota se-Jabar untuk secepatnya mengirimkan nama-nama anggotanya sebanyak 15 orang terutama yang berlatar belakang pendidikan Hukum.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan terdiri dari Legalitas sebagai Advokat dan Kartu Anggota Advokat yang dikeluarkan oleh Organiasi Advokat, ( Paradi, AAI).
Selain itu juga harus melampirkan FC Berita Acara Sumpah Profesi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jabar sesuai dengan Undang-undang No 18/2003 tentang Advokat.

Namun, kata Simatupang, bila dari 15 nama yang diusulkan ke PBH FKPPI Jabar, hanya ada satu orang yang berlatar belakang pendidikan Hukum, itu tidak jadi masalah. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengamanatkan bahwasanya didalam organisasi bantuan hukum atau Posbakum minimal harus ada satu orang berprofesi Advokat. Sisa dan selebihnya boleh diluar profesi Advokat untuk duduk di kepengurusan Posbakum, jelasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, bahwa litigasi ruang lingkupnya mencangkup Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Militer. Sedangkan bidang Non Litigasi antaara lain : Mediasi, Pengumpulan data dan informasi Perkara. Untuk bidang Magang antara lain : Pendidikan, penanganan dilapangan, pembinaan serta kaderisasi.

Untuk mempercepat proses pembentukan Poskabum FKPPI Kab/kota se-Jabar, maka bersama ini kami sangat mengharapkan dukungan dan bantuan dari para Komandan Kodim se-Jabar selaku Dewan pembinan PC FKPPI Kab/kota se-Jabar, demi terbantuknya Posbakum di setiap pengurus cabang FKPPI se-Jabar, tandasnya. (h2w).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *