BANDUNG BARAT, |Pelita Online |
Pengadilan Agama (PA) Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak menampik masih adanya praktek pencaloan perceraian atau isbat nikah yang dilakukan oknum-oknum tertentu. Oleh karena itu, PA Ngamprah KBB menghimbau pada masyarakat agar mengurus sendiri perkara perceraian atau isbat nikah, tanpa meminta bantuan perantara yang legalitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Memang ada saja masyarakat yang melakukan perceraian atau isbat nikah, dengan minta bantuan orang lain yang nggak jelas keberadaannya. Tapi akhirnya dokumen yang diterimanya palsu, tidak ada di database kita,” ujar Kepala Bagian Humas PA Ngamprah KBB Ahmad Hodri, Rabu (29/1/2020) di Kantor PA Ngamprah Komplek Mesjid As-Shidiq Mekar Sari KBB.
Menurutnya, oknum yang mengurusi perceraian atau isbat nikah ini cukup lihai mengelabui warga. Aktanya, nyaris sama dengan yang dikeluarkan oleh PA. Namun ketika dicek di data base PA, ternyata nama itu tidak tercantum sehingga akta cerai atau nikah ini dinyatakan palsu.
Keganjilan lainnya, oknum-oknum tersebut mengurusi proses perceraian atau isbat nikah tanpa sidang. Padahal mekanisme resmi di PA, untuk sebuah perkara tetap melalui sidang.
Ahmad mengungkapkan, bagi mereka yang memalsukan dokumen tersebut sangsinya cukup berat. Karena termasuk tindak pidana yang berakhir dengan proses hukum. “Sudah ada empat perkara kasus pemalsuan dokumen ini yang dilakulam di wilayah kita. Dan mereka diproses secara hukum oleh korbannya,” jelasnya.
Celakanya lagi, biaya untuk sebuah proses perceraian atau isbat nikah dengan para calo ilegal ini, nilainya bisa cukup fantastis. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, untuk biaya perceraian tanpa sidang di atas Rp2 jutaan. Bahkan untuk isbat nikah mencapai Rp5 jutaan.
Menurut Ahmad, biaya untuk perceraian kisaran Rp500 ribuan. Itu berlaku bagi daerah-daerah yang dekat dengan PA Ngamprah. Bagi daerah yang radiusnya jauh seperti Kecamatan Gununghalu, bisa mencapai Rp700-800 ribu.
Begitu juga dengan biaya isbat nikah, tidak jauh dari angka Rp500 ribuan. Terkecuali isbat nikah untuk melengkapi persyaratan balik nama akta tanah, tergantung jumlah sidang yang dilakukan. “Setiap kali sidang biayanya Rp75 ribu. Kalau ada yang disidangkan 10 orang, kalikan saja itu ditambah biaya lainnya. Saya kira masih kurang dari sejuta rupiah,”terangnya.
Sebenarnya sambung Ahmad, untuk proses perceraian atau isbat nikah ini tidak terlalu jika dilakulan sendiri. Terlebih jika persyaratan dokumen sebagai kelengkapan administrasinya terpenuhi, tinggal menunggu panggilan sidang. Begitu juga dengan isbat nikah, persyaratannya tidak berbelit-belit.
“Sepanjang memenuhi rukun sesuai syariat Islam, cukup datan kesini sambil bawa KTP atau surat pengantar dari KUA dan bawa materei yang distempel pos, tinggal nunggu panggilan sidang. Nanti majelis hakim memeriksa perkaranya,” beber Ahmad. (Hens)