CIAMIS||Pelita Online||,- Pada 2024 lalu, informasinya tidak ada ploting dana untuk kelanjutan proyek revitalisasi dan penataan Situ Panjalu Ciamis. Karena, proyek di UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai (WS) Citanduy yang menelan anggaran Rp10,2 miliar saat itu bermasalah.
Kini di tahun anggaran 2025, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) bukan main bijaksananya. Meski proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Panjalu 2023 lalu bermasalah dan berujung berurusan dengan pihak Aparat penegak hukum, namun Pemprov Jabar tetap mengondisikan paket pekerjaan.
Seperti diberitakan media online ini sehari sebelumnya, “Proyek Bermasalah Kembali Mendapat Gelontoran Anggaran”. Disitu disebutkan,
untuk paket pekerjaan Revitalisasi Situ Panjalu (lanjutan) di tahun 2025 ini dengan pagu anggaranya senilai Rp.5.232.500.000.
Selain peket pekerjaan Revitalisasi Situ Panjalu (lanjutan), didapati juga dua paket lainnya di lokasi yang sama. Yaitu paket Pemeliharaan Situ Panjalu dengan pagu anggarannya mencapai Rp.1.452.302.605 dan peket Pemeliharaan Bangunan Situ Panjalu yang pagunya mencapai Rp.420.389.861.
Menyikapi ini, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GeRAK) Jabar Wahyudin Ripadil mengatakan. “Ya, dalam beberapa kasus, proyek yang bermasalah, baik itu proyek yang terhambat, terlambat, maupun proyek yang sudah melewati batas anggaran, bisa saja kembali mendapat kucuran dana atau dianggarkan kembali.”
Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan kebijakan, adanya kebutuhan mendesak untuk masyarakat, dan atau upaya untuk menyelesaikan proyek yang belum tuntas 100%, kata Wahyudin saat dihubungi melalui WhastApp Jum’at (20/6/2025) pagi.
Akan tetapi menurut Wahyudin. Aparat penegak hukum tidak boleh pasif, karena punya kewajiban serta tanggung jawab untuk melakukan investigasi dan tindakan hukum terkait kasus sebelumnya. “Selanjutnya, penegak hukum harus memeriksanya, kalau sudah ada penemuan tindakan hukum,” tambah Wahyudin.
Menurut Wahyudin, Dinas SDA Provinsi Jabar atau pihak PSDA WS Citanduy harus dapat memberi alasan tepat bagaimana bisa ada penambahan dana lanjutan atau penambahan paket pekerjaan, sementara selama ini telah terbukti ada kejanggalan yang menimbulkan kerugian keuangan APBD Provinsi Jabar dan tentunya masyarakat.
“Kalau memang kedua pihak tersebut tidak dapat menjelaskannya secara serius, maka kami akan segera berkoordinasi sekaligus mendesak kepada Tipikor Polda Jabar maupun Kejati Jabar untuk turun tangan melakukan investigasi,” tutup Wahyudin.
Kali kedua berita ini tayang, PPK Revitalisasi Situ Panjalu
(lanjutan) yang ditunjuk oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat belum juga berhasil ditemui, menurut keterangan satpam kalau mau pagi, pagi sekali kalau mau sore, sore sekali. Soalnya pak PPK suka kelapangan, kata Satpam belum lama ini.||Tommy Riyaldi||




