BANDUNG BARAT,PelitaOnlie – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai memberlakukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.1 untuk data pada Kartu Keluarga (KK). Dalam format KK sebagai administrasi kependudukan (adminduk) versi terbaru tersebut, mencantumkan status pernikahan, golongan darah serta kolom penganut aliran kepercayaan.
“Otomatis bagi yang mau membuat KK baru atau mengubah datanya, harus melampirkan fotocopyan akta nikah. Karena di KK-nya bakal muncul status pernikahan. Apakah pernikahannya tercatat atau tidak tercatat,” ujar Kepala Disdukcasip KBB Wahyu Diguna, Selasa (11/6/2019) di ruang kerjanya, Gedung C Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah.
Bagi yang memiliki akta nikah, maka dalam KK-nya ada tambahan status pernikahan tercatat. Begitu juga sebaliknya, jika tidak melampirkan foto copyan akta nikah, maka dianggap pernikahannya tidak tercatat. Artinya, bisa diketahui bahwa penduduk tersebut nikah secara resmi atau secara siri.
“Karena ada kolom yang harus diisi dengan nomor pencatatan akta nikah. Makanya kita butuhkam lampiran fotocopy akta nikahnya.Tentunya itu status bagi mereka yang sudah menikah,” jelasnya.
Namun KK versi lama, kata Wahyu masih tetap berlaku meskipun dalam status perkawinannya tidak dicantumkan nikah tercatat atau tidak tercatat. Pengubahan tersebut bisa diajukan apabila ada pengubahan data lainnya.
Dikatakan Wahyu, untuk penggunaan SIAK versi 7.1 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 118 tahun 2017 tentang Blanko KK, register dan sistim pencatatan akta sipil. Pengubahan tersebut, merupakan penyempurnaan dari versi SIAK sebelumnya.
“Kalau dibandingkan dengan versi sebelumnya, versi 7.1 ini lebih detail. Karena mulai dari status perkawinan sampai golongan darah dicantumkan. Pada kolom lainnya, bagi yang memiliki aliran kepercayaan sudah disediakan juga formatnya, sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” imbuhnya. (Nie)