
BANDUNG,||Pelita Online||- Kamis 4/11/2022, terkait adanya pemberitaan dugaan korupsi di Subang yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Subang tertanggal 03/11/2022 terkait laporan dugaan korupsi 3 orang Pejabat di Kabupaten Subang, Yunan Buwana selaku Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN) angkat bicara.
Selalu aktivis anti korupsi kami sangat mendukung terhadap laporan dugaan Korupsi di Kabupaten Subang oleh kawan kawan dari Aliansi Masyarakat Subang, namun kami menyayangkan adanya pemberitaan dari media JAPOS. CO yang menurut kami tidak menjalankan Profesi dan Kode Etik Jurnalistik karena secara tendesius mengkaitkan suatu peristiwa dugaan korupsi dengan membuat Opini dan isu negatif yang belum tentu benar adanya terhadap tuduhan ke salah satu Petinggi Kejaksaan Agung RI.
Hal itu tertuang dalam kode etik jurnalistik antara lain sbb : 1. Wartawan Indonesia Independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, 2. Wartawan Indonesia menempuh gara-gara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur kan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Kami menduga ada upaya untuk mendiskreditkan Petinggi Kejaksaan Agung untuk suatu alat kepentingan lain, seperti “ada pesanan tertentu” Karena baru kali ini ada pemberitaan tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi isinya seperti itu, untuk itu kami meminta rekan rekan wartawan untuk tidak mencampur adukan antara data dengan dugaan yang tidak berdasar dalam laporan berita, untuk itu kami meminta Dewan Pers Indonesia menindak oknum oknum wartawan yang ada dugaan mencampur adukan antara fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah tandas, Yunan
Sementara, DR. Yus Hermansyah, Ketua PWI Peduli Jawa Barat, ikut mengomentari masalah dugaan korupsi yang melibatkan 3 orang pejabat dilingkungan Pemkab Subang. Menurut Yus Hermansyah, masyarakat yang dirugikan oleh pemberitaan yang dinilai melanggar KEJ Kode Etik Jurnalistik bisa mensomasi atau memberikan hak jawab.
“Apabila pemberitaannya tendensius, fitnah, ada unsur sara, menyerang martabat kehormatan seseorang bisa mengadu ke Dewan Pers. Kalau terbukti pemberitaan tersebut, diterbitkan oleh wartawan dan perusahaan Pers yang tidak jelas atau badan hukumnya diragukan bisa dikenakan dipidanakan dengan UU ITE, prinsip pemberitaan berimbang harus di kedepankan, ini mutlak,”ujar Yus




