BANDUNG, PelitaOnline
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tinggal beberapa bulan lagi, persoalan PPDB bukan lagi rahasia umum. Seakan, PPDB suatu hal yang menakutkan. Biasanya setiap menjelang PPDB, sejumlah orang tua murid selalu berharap harap cemas. Kecemasan pertama, takut kalau anak mereka tidak naik kelas. Kedua yang ditakutkan oleh sejumlah kalangan orang tua murid ini, takut anaknya tidak masuk kesekolah yang mereka inginkan.
Parahnya lagi, sistim atau aturan PPDB banyak tidak dipahami oleh peserta didik baru, ketidak pahaman ini akibat kurangnya sosialisasi dari penyelenggara pendidikan, dalam hal ini Dinas Pendidikan baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di Provinsi. Sistim zonasi yang diterapkan saat perndaftaran siswa baru inilah, terkadang banyak membuat orang tua murid meradang. Tidak heran kalau aturan zonasi tersebut banyak menuai protes.
Oleh sebab itu, DPRD Jabar khususnya dari Komisi V meminta agar pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera melakukan pembenahan dan mengantisipasi dalam penerimaan siswa baru nanti. Hal ini penting, agar semua permasalahan karut marutnya PPDB tahun 2018, lalu tidak terulang kembali di tahun 2019 mendatang.
Seperti yang diungkapkan anggota Komisi V DPRD Jabar, dr.H.ikhwan Fauzi, M.Kes, berbagai permalahan PPDB tahun 2018, harus menjadi perhatian bagi Disdik Jabar agar hal tersebut tidak terulang kembali di tahun 2019 ini.
Menurut dia, permalasahan PPDB 2018 muncul ada beberapa sebab, diantaranya masih kurangnya sosialisasi pola dan sistem PPDB termasuk regulasi yang ditetapkan (Pergub PPDB), sehingga tidak sedikit masyarakat yang kurang paham atas sistem PPDB yang diterapkan. Terutama soal Zonasi.
Selain itu, masih ada sebagian masyarakat yang memaksakan kehendak agar anaknya dapat masuk sekolah favorit, padahal sejak diberlakukannya alih kelola SMA/SMK dari Kab/kota ke Provinsi, sudah tidak ada lagi yang disebut sekolah favorit. Semua sekolah kini telah ditingkatkan sama mutu pendidikannya.
Namun, disisi lain, masyarakat masih memaksakan kehendak agar anaknya dapat bersekolah di sekolah Negeri (SMA/SMK), sehingga berbagai cara dilakukan, termasuk juga membuat surat keterangan tidak mampu dan mencari dukungan katebelice.
Ikhwan juga minta agar pihak Disdik Jabar beserta jajarannya (KCD) dalam menyusun Peraturan Gubernur tentang PPDB 2019, hendaknya benar-benar melakukan kajian dengan melibatkan Perguruan Tinggi, Pegiat Pendidikan, Dewan Pendidikan, Perwakilan Komite Sekolah dan Tokoh Masyarakat. Hal ini penting, agar permasalahan PPDB 2018 tidak terulang kembali.
Kepala Bidang PMA Disdik Jabar, Ir. Yesa Hami Seno, membenarkan hal tersebut. Namun, dikatakaanya, Hari Senin ini internal Disdik Jabar, bersama MKKS/MKPS, Disdik Kabupaten/Kota fokus membahas dan menyusun juknis dan regulasi untuk menetapkan zonasinya terlebih dahulu. “Dan Selasa Rabu, pihaknya mau uji publik. Setelah itu, pertengahan Bulan Maret zonasi sudah selesai kemudian awal April disosialisasikan ke masyarakat melalui media Kabupaten/Kota juga terutama melalui masyarakat SMP. Awal Mei 2019 barulah kita mulai penerimaan,”kata Yesa, saat ditemui diruang kerjanya Jumat (22/2).
Yesa, optimis PPDB 2019 berjalan lancar, Insya Allah, tahun ini PPDB tidak banyak menimbulakan permasalahan ditengah masyarakat. Karena pengalaman 2018, semuanya sudah kita evaluasi bersama. Asal masyarakatnya tersosialisasi dan mereka menyadari bahwa aturannya kita sama sama ketahui. Timbulnya masalah itu terkadang dari masyaratnya juga, semua punya keinginan agar anaknya diterima kesekolah negeri. Tapi paling tidak sebenarnya kalau semua terfasilitasi negeri mapun swasta kan sama saja.
Ditegaskannya, kalau masih ada sebagian masyarakat menilai bahwa sisiem zonasi ada diskriminasi, itu tidak bernar, namun walaupun demikian sistim zonasi tepap kita kaji ulang. “Sesunggunya peraturan Permendikbud juga tidak seratus persen kita ikuti masih ada beberapa yang kita modifikasi. Namun, prinsipnya PPDB 2019 masih menerapkan sistim zonasi> “paparnya Cakdar