BANDUNG|PLEITA ONLINE|- Puluhan orang yang mengaku para Ketua RW di Wilayah daerah Kiaracondong Kota Bandung malam (07/01/22), menggeruduk Rumah salah satu Anggota DPRD Kota Bandung H Erwin SE, Dikediaman Pribadinya Jalan Wuluku Kiaracondong Bandung.
Rupanya kedatangan mereka kemudian diketahui untuk menyampaikan aspirasi mengenai kenaikan tarif sampah melalui Perwal yg dianggap tanpa sosialisasi ada kenaikan sebesar 100 %. “Ini sangat memberatkan kami dalam mensosialisasikan kemasyarakatan, dan sudah timbul keresahan dimasyarakat terutama digolongkan ekonomi kurang mampu” ujar salah satu perwakilan Ketua RW diKelurahan kebon Jayanti kepada H Erwin.
Kang Erwin sapaan anggota dewan yang juga menjabat Ketua PKB Kota Bandung langsung merespon aspirasi warga tersebut dengan menelpon Kepala DLHK Kota Bandung, Pa Dudy Prayudy Dalam sambungan teleponnya Ka DLHK Kota Bandung mengatakan perihal kebutuhan beban biaya angkut dari TPS hingga TPA yg begitu besar, ditambah sudah sejak lama retribusi sampah belum ada kenaikan. Namun menurut Pa Dudy pihaknya akan mencoba meninjau kembali kebijakan ini sebelum diberlakukan pada Maret mendatang.

Sementara sekretaris Forum RW kecamatan Kiaracondong jugaenyesalkan adanya kebijakan kenaikan tersebut dimana karcis retribusi berdasarkan tarif terbaru nya belum tersedia. Terlebih ada salah satu RW yang diminta petugas DLHK dilapangan untuk mencetak karcis retribusi sementara.
Ada Bandar Rongsok Di TPS?
Disisi lain beberapa mengeluhkan kemacetan tiap hari di Jalan PSM Kel Sukapura akibat banyaknya roda sampah yang terparkir dipinggir jalan. Menurutnya banyaknya roda sampah yang parkir karena kapasitas TPS tidak mencukupi bdiakibatlannsebagian lahannya dipakai untuk gudang penampungan rongsokan hasil pemilahan sampah bernilai jual.
Kepala DLHK Kota Bandung yang dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan bahwa dirinya baru tahu kalau ada gudang rongsokan di tanah milik pemerintah daerah. Ditanya mengenai apakah bandar rongsok tersebut menyewa atau kerjasama yg dapat menghasilkan PAD menurut Pa Dudy baru menjabat semenjak Mei 2021 lalu mengatakan tidak ada sama sekali pemasukan resmi dari bandar rongsok yang menepati tanah TPS Sukapura atau TPS lainnya.
Menurut Pa Kadis DLHK memang dulunya sebelum disatukan SOTK antara DKK dan BPLH, pengelolaan TPS/ TPST dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan Kota Bandung, namun saat ini setelah dibawah kendali DLHK Pa Kadis berjanji akan memperbaiki segala proses operasional pelayanan kebersihan termasuk penertiban TPS 2 yg berfungsi tidak maksimal.
Laporan : Elvin Yos Wartawan Pelitaonline.co.id







