Faktor-Faktor Penentu Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

Gamal Agussadi

Oleh :  Gamal Agussadi,Fungsional Penyuluh Pajak, KPP Madya Bandung

BANDUNG,||Pelita Online||-Penerimaan  pajak  dipengaruhi  oleh  pertumbuhan  ekonomi  suatu  negara karena pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga masyarakat   mempunyai   kemampuan   secara  finansial  untuk membayar  pajak. Selain itu besarnya  pemungutan  pajak, penambahan  wajib pajak dan optimalisasi penggalian  sumber  pajak melalui  objek pajak juga berperan  dalam meningkatkan penerimaan dari pajak.

Usaha untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak mempunyai banyak kendala, antara lain tingkat kesadaran wajib pajak yang masih rendah, wajib pajak membayar pajak yang lebih rendah dari yang  seharusnya dan juga kendala dari wajib pajak dalam menyelenggarakan pembukuan dengan benar dan lengkap.

Kepatuhan perpajakan diartikan sebagai suatu keadaan yang mana wajib pajak patuh dan mempunyai kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Devano, 2006 dalam  Ni Luh,  2006, mengemukakan  kepatuhan  dan kesadaran  pemenuhan kewajiban perpajakan tercermin dalam situasi sebagai berikut :

  1. Wajib pajak memahami dan berusaha untuk memahami semua ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas
  3. Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar.
  4. Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000, wajib pajak dimasukkan   dalam  kategori  wajib  pajak  patuh  apabila  memenuhi  kriteria sebagai      berikut :

  • Tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam dua tahun terakhir.
  • Tidak mempunyai   tunggakan   pajak  untuk  semua   jenis  pajak,kecuali   telah

memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

  • Tidak pernah  dijatuhi  hukuman  karena  melakukan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan dalam jangka waktu sepuluh tahun terakhir.
  • Dalam dua  tahun  pajak  terakhir  menyelenggarakan  pembukuan sebagaimana dimaksud   dalam  Pasal  28  undang-undang   ketentuan   umum   dan  tata  cara perpajakan  (UU  KUP),  dan  dalam  hal terhadap  wajib  pajak  pernah  dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk tiap-tiap jenis pajak yang terutang paling banyak 5%.
  • Wajib pajak yang laporan keuangannya untuk dua tahun terakhir  diaudit  oleh akuntan  publik  dengan  pendapat   wajar  tanpa  pengecualian   atau   pendapat dengan pengecualian

Kepatuhan wajib pajak sebagai fondasi self assessment dapat dicapai apabila elemen- elemen kunci telah diterapkan secara efektif. Menurut Ismawan, 2001 dalam Ni Luh, 2006 elemen- elemen kunci tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Program pelayanan yang baik kepada wajib pajak.
  2. Prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak.
  3. Program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif.
  4. Pemantapan law enforcement secara tegas dan adil.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, antara lain:

  1. Pemahaman terhadap sistem Self Assessment
  2. Kualitas pelayanan
  3. Tingkat Pendidikan
  4. Tingkat penghasilan
  5. Persepsi wajib pajak terhadap sanksi perpajakan

 

Rendahnya  tingkat  kepatuhan memberikan beberapa dampak negatif antara lain :

 

  1. Penerimaan negara menurun karena hilangnya potensi pendapatan negara
  2. Sistem perpajakan kurang prospektif
  3. Sistem perpajakan kurang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan

 

Beberapa   upaya   yang   dilakukan   pemerintah   untuk   terus   meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi antara lain :

  1. Menerbitkan dan mengirimkan surat teguran, imbauan, surat tagihan pajak.
  2. Memberikan sosialisasi  perpajakan  yang  menyangkut  pelaksanaan  hak dan kewajiban
  3. Menyampaikan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang mengirimkan SPT.
  4. Menjadikan masyarakat   sadar   pajak merupakan upaya   yang   dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya sehingga akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak.

Beberapa  upaya  yang  dilakukan  pemerintah untuk mewujudkan  kesadaran pajak sehingga wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajaknnya antara lain  dengan meningkatkan  kualitas  pelayanan  kantor  pajak,  memudahkan  wajib pajak   memenuhi   kewajiban   administrasi    perpajakan   seperti   layanan    e-SPT, mengadakan  sosialisasi  perpajakan  yang  akan  memberikan  pemahaman  kepada wajib  pajak  terkait  hak  dan  kewajiban  mereka,  dan   menyederhanakan   sistem perpajakan yang diterapkan serta melakukan pemeriksaan untuk menentukan pajak terutang.

Sumber : Sri Rustiyaningsih, Program Studi Akuntansi – Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Widya Mandala Madiun

Link :  http://portal.widyamandala.ac.id/jurnal/index.php/warta/article/view/73/76

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *