Oleh : Gamal Agussadi,Fungsional Penyuluh Pajak, KPP Madya Bandung
BANDUNG,||Pelita Online||-Penerimaan pajak dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi suatu negara karena pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kemampuan secara finansial untuk membayar pajak. Selain itu besarnya pemungutan pajak, penambahan wajib pajak dan optimalisasi penggalian sumber pajak melalui objek pajak juga berperan dalam meningkatkan penerimaan dari pajak.
Usaha untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak mempunyai banyak kendala, antara lain tingkat kesadaran wajib pajak yang masih rendah, wajib pajak membayar pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya dan juga kendala dari wajib pajak dalam menyelenggarakan pembukuan dengan benar dan lengkap.
Kepatuhan perpajakan diartikan sebagai suatu keadaan yang mana wajib pajak patuh dan mempunyai kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Devano, 2006 dalam Ni Luh, 2006, mengemukakan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan tercermin dalam situasi sebagai berikut :
- Wajib pajak memahami dan berusaha untuk memahami semua ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.
- Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas
- Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar.
- Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000, wajib pajak dimasukkan dalam kategori wajib pajak patuh apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam dua tahun terakhir.
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak,kecuali telah
memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu sepuluh tahun terakhir.
- Dalam dua tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP), dan dalam hal terhadap wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk tiap-tiap jenis pajak yang terutang paling banyak 5%.
- Wajib pajak yang laporan keuangannya untuk dua tahun terakhir diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat dengan pengecualian
Kepatuhan wajib pajak sebagai fondasi self assessment dapat dicapai apabila elemen- elemen kunci telah diterapkan secara efektif. Menurut Ismawan, 2001 dalam Ni Luh, 2006 elemen- elemen kunci tersebut adalah sebagai berikut :
- Program pelayanan yang baik kepada wajib pajak.
- Prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak.
- Program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif.
- Pemantapan law enforcement secara tegas dan adil.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, antara lain:
- Pemahaman terhadap sistem Self Assessment
- Kualitas pelayanan
- Tingkat Pendidikan
- Tingkat penghasilan
- Persepsi wajib pajak terhadap sanksi perpajakan
Rendahnya tingkat kepatuhan memberikan beberapa dampak negatif antara lain :
- Penerimaan negara menurun karena hilangnya potensi pendapatan negara
- Sistem perpajakan kurang prospektif
- Sistem perpajakan kurang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan
Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi antara lain :
- Menerbitkan dan mengirimkan surat teguran, imbauan, surat tagihan pajak.
- Memberikan sosialisasi perpajakan yang menyangkut pelaksanaan hak dan kewajiban
- Menyampaikan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang mengirimkan SPT.
- Menjadikan masyarakat sadar pajak merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya sehingga akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak.
Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kesadaran pajak sehingga wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajaknnya antara lain dengan meningkatkan kualitas pelayanan kantor pajak, memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan seperti layanan e-SPT, mengadakan sosialisasi perpajakan yang akan memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban mereka, dan menyederhanakan sistem perpajakan yang diterapkan serta melakukan pemeriksaan untuk menentukan pajak terutang.
Sumber : Sri Rustiyaningsih, Program Studi Akuntansi – Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Widya Mandala Madiun
Link : http://portal.widyamandala.ac.id/jurnal/index.php/warta/article/view/73/76