Disnaker Cianjur Akan Cegah Pungli Terhadap Pencaker

CIANJUR, PELITA ONLINE. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat  akan mencegah dugaan adanya pungutan liar (pungli) berkisar Rp. 3 juta d/d Rp. 7 juta bagi para para pencari kerja (pencaker) di sejumlah pabrik.

“Langkah Disnaker sudah memanggil HRD dari pabrik yang diduga ada pungutan, dan mereka tidak merasa,” katanya Kadisnaker Kabupaten Cianjur, Endam Hamdani kepada Pelita Online, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya  pihak perusahaan berkoordinasi dengan Disnaker, apabila pelapor punya bukti, “Kita laporkan ke pihak terkait,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan langkah selanjutnya Disnaker untuk mengantisipasi akan berdiskusi dengan pihak perusahaan dan gabungan lsm/ormas dan desa setempat untuk mencegah agar tidak ada lagi praktek pungli bagi para pencaker. (man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *