Disepanjang Sempadan Saluran Irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya Diduga Banyak Bangunan Sertipikat

TASIKMALAYA||Pelita Online||,- Munculnya dugaan banyak bangunan bersertifikat hak milik disepanjang sempadan saluran irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya mulai menyeruak. Seiring dengan akan dilaksanakannya paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Cimulu dalam tahun anggaran 2025 ini.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tasikmalaya, Iwa Kurtiwa.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya di ATR/BPN Kantah Kota Tasikmalaya ini dalam penerbitan sertifikat tanah sampai ke sempadan saluran atau sungai itu sesuai dokumen yang memuat luas tanah hingga batas tanah yang dimiliki pemohon.

“Contohnya, misal bangunan yang membelakangi pintu air saluran Cimulu, yang kita tahu luas lahan dalam sertifikatnya itu sampai pinggir sungai. Cuma kita tidak bisa menyalahkan sertipikatnya, karena mungkin dalam dokumen pengajuan dulunya itu miliknya sampai pinggir sungai, jadi tetap kita terbitkan sertifikatnya sesuai dokumen,” beber Iwa didamping Kasubag TU, Soni A Sondjaja pada pelitaonline.co.id Selasa (17/6/2025).

Lebih jauh Kepala Seksi Penataan BPN itu menuturkan. Berkaca pada kasus pemilik usaha air mineral itu, mestinya yang harus keras bertindak itu adalah Pemerintah Daerah Kota (Pemdakot) Tasikmalaya dengan penegakan Perda. Karena berdasarkan IMB yang diterbitkan itu sudah sangat jelas ada batas pendirian bangunan.

Menurut Iwa, mungkin ini sisi pengawasannya yang kurang, dan memang sudah sangat repot juga penertiban lahan sempadan seperti ini, lantaran di Kota Tasikmalaya ini sudah sangat padat. Terlebih, kota ini sedang berkembang.

Jadi intinya begini, pihak kita itu tidak bisa melarang kehendak seseorang. Misalkan itu ada area sempadan, atau di daerah lindung itu tidak bisa kita bantah untuk melarangnya mendirikan bangunan, karena ada yang lebih berhak, katanya.

“Soalnya kalau mendirikan bangunan itu ada batasannya, misalnya kita punya peraturan tata ruang. Tapi kalau persertifikatan kita tidak dibatasi dengan itu. Jadi intinya boleh orang memiliki tanah sampai pinggir sungai tapi dalam hal pemamfaatnya mesti diatur,” tambahnya.

Kebetulan di kita juga ada surat edaran dari pusat tentang penatagunaan tanah di area lindung, lindung itu termasuk sempadan. Jadi intinya kita boleh saja menerbitkan serifikat sampai bibir sungai atau saluran irigasi tapi pemanfaatannya diatur.

“Sehingga sekarang ini setelah ada surat edaran itu, pihak kita diwajibkan dalam penerbitan sertifikat tanah harus mencantumkan batas mana yang masuk kawasan sempadan dan tidak boleh dialih fungsikan. “Kita belakangan ini ada kewajiban seperti itu,” kata Iwa lagi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ada di UPTD PSDA Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai (WS) Citanduy tak menyangkal kalau beberapa bangunan disepanjang sempadan saluran irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya itu ada terdapat bangunan yang telah besertipikat.

Halnya dikatakan Irwan Nur Kurniawan selaku Kasubag TU UPTD PSDA WS Citanduy dalam sebuah pertemuan dengan pelitaonline.co.id yang sempat menuturkan, kalau dalam tahapan atau waktunya nanti pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas mengenai banyak bangunan yang melanggar dan menyalahi aturan. “Itu pasti dilakukan, tapi tahapannya belum ke arah itu. Sekarang baru ketahapan pembongkaran bangunan milik Pemerintah Provinsi dulu,” katanya kala itu.||Tommy Riyaldi||

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *