TASIKMALAYA,||Pelita Online ||Penelusuran alamat CV. Senggigi pelaksana proyek Penataan dan Revitalisasi kawasan wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya, yang beralamat di Perum Sukamenak Indah Blok B 18 RT.03/10 Sukamenak, Kota Tasikmalaya ditemukan banyak kejanggalan.
Diduga kuat, seseorang yang telah meminjam atau sewa bendera atas nama CV. Senggigi. Juga seseorang itu telah pula menggunakan atau numpang alamat.
Kejanggalan ini terlihat ketika Pelita Online melakukan investigasi kealamat CV. Senggigi. Yang mana, alamat yang dituju yaitu Perum Sukamenak Indah Blok B 18 bukan RT.03 melainkan RT.01. Senin, (22/8/2022) siang hari.
Selanjutnya, pemilik rumah tersebut mengaku tidak tahu dengan perusahaan yang dimaksud, yaitu CV. Senggigi. Selain mengaku tidak memiliki saudara, maupun rekan dari perusahaan yang dimaksud, juga RT-nya pun salah, disini RT.01, kata ibu paruh baya itu menjawab pertanyaan.
Kemudian, Pelita Online pun melanjutkan pencarian ke RT.03, tetapi di RT.03 itu bukan berada di Blok B, melainkan Blok A dan tak satu pun orang di RT.03 itu mengetahui kalau di RT-nya ada kantor perusahaan CV. Senggigi.
Sampai berita ini ditayangkan, kuat dugaan
perusahaan tersebut memakai alamat milik orang lain yang sayangnya asli tapi palsu, karena tidak ditemukannya alamat benarya sebagai mana alamat yang ada dalam persyaratan lelang dan domumen kontrak.
Menanggapi adanya kejanggalan alamat perusahaan CV. Senggigi, Asmadi MA, Kepala Perwakilan Komite Penyelamatan Hak-Hak Rakyat Indonesia (KPHRI) Jawa Barat yang sebelumnya di media ini menyikapi adanya keterlambatan pekerjaan, kini sudah mulai mengarah adanya potensi tindakan melanggar hukum.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Senggigi ini, disinyalir berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum yang bisa merugikan keuangan negara, sehingga persoalan ini patut saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Jabar, kata Asmadi, Senin (22/8/2022) sore hari kepada Pelita Online.
“Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ini tertuang dalam Pasal 17 perpres tersebut,” sebut Asmadi.
“Syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah memiliki kantor dengan alamat yang disebutkan benar, tetap dan jelas. Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa,” jelasnya.
Sebenarnya hal yang mustahil, setingkat pejabat di Dinas Sumber Daya Air (SDA) maupun di tingkat UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki tidak mengetahui siapa pemilik CV. Senggigi. “Hanya saja, mereka sengaja menutupinya. Karena, sesuai data yang ada di saya ini, hampir 75% proyek Provinsi untuk Kabupaten/Kota Tasikmalaya adalah usungan. Artinya, yang sengaja diturunkan yang dikondisikan kepada rekanan tertentu.
Termasuk proyek Penataan dan Revitalisasi kawasan wisata Situ Gede di Kota Tasikmalaya ini adalah proyek yang diperuntukan ke kerabat pejabat yang berpengaruh di Gedung Sate, ungkap aktivis 98 ini mengakhiri perbincangan.|tommy riyaldi|





