CARA MUDAH DAFTAR NPWP MELALUI APLIKASI CORETAX UNTUK CALON WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENDUDUK

BANDUNG | Pelita Online – Dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum saat penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur ketentuan mengenai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) telah memberlakukan layanan pendaftaran NPWP melalui aplikasi baru yaitu core tax administration system  sejak awal tahun 2025. Penggunaan sistem Coretax ini dimaksudkan agar wajib pajak dapat lebih mudah dan lebih cepat menggunakan berbagai macam layanan perpajakan, sehingga bisa lebih efisien, efektif dan diharapkan adanya peningkatan transparansi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Proses bisnis registrasi dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran, pemutakhiran data, penghapusan, perubahan status, serta menyediakan data atau profil wajib pajak yang lengkap, akurat dan terkini.

Core tax administration system merupakan sistem inti administrasi perpajakan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bukan hanya wajib pajak terdaftar akan tetapi juga calon wajib pajak yang baru akan melakukan pendaftaran. Pengembangan aplikasi Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Tujuan pengembangan aplikasi perpajakan baru ini adalah untuk membentuk database wajib pajak dengan cara mengidentifikasi dan mencatat keseluruhan data orang pribadi, badan, instansi pemerintah maupun wajib pajak lainnya ke dalam sistem baru ini sehingga semua terintegrasi secara automasi dan diharapkan proses pengurusan layanan perpajakan dapat lebih cepat, efisien dan lebih optimal.

Coretax menjadi salah satu landmark Reformasi Administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax dibangun dalam mewujudkan institusi pajak yang kuat, kredibel, akuntabel, didukung teknologi informasi yang sejajar dengan negara maju. Coretax berbasis internet yang dapat diakses melalui kanal resmi DJP.

PROSES BISNIS REGISTRASI

Dalam Proses Bisnis Registrasi di aplikasi Coretax terdiri dari enam proses bisnis yang meliputi :

  • Pendaftaran Wajib Pajak
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan
  • Penetapan lokasi pendaftaran
  • Perubahan data dan status wajib pajak
  • Penghapusan dan pencabutan

Pada kesempatan ini artikel perpajakan hanya akan membahas berkaitan dengan Proses Bisnis yang berkaitan dengan pendaftaran wajib pajak.

DASAR HUKUM

-. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

-. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

-. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

-. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

-. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP MENGGUNAKAN APLIKASI CORETAX

Sejak diberlakukannya sistem Coretax maka semua proses pendaftaran NPWP  baru baik NPWP Orang Pribadi, NPWP Badan maupun NPWP Instansi Pemerintah, dapat dilakukan secara omnichannel yaitu melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, maka pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui beragam kanal seperti Portal Wajib Pajak, Contact Center, Pos, Jasa Ekspedisi, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak / Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di mana saja. Selain itu, pendaftaran NPWP juga diperluas melalui kanal Online Single Submission (OSS) untuk orang pribadi, Portal Administrasi Hukum (AHU) Online untuk badan usaha dan badan hukum, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk semua jenis wajib pajak

Persyaratan Pendaftaran NPWP

Beberapa hal berikut merupakan persyaratan dokumen dan informasi yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran NPWP via Coretax yaitu, sebagai berikut :

-. KTP (Kartu Tanda Penduduk), diperlukan sebagai dokumen identitas utama wajib pajak, untuk verifikasi maka diperlukan NIK yang terdaftar di KTP;

-. Kartu Keluarga (KK), untuk proses verifikasi status pernikahan dan data keluarga;

-. Nomor Telepon dan Email Aktif, sebagai sarana menerima kode OTP / verifikasi dan informasi perpajakan lainnya;

-. Informasi mengenai pekerjaan atau usaha yang dilakukan, berikut dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU);

-. Foto diri, yang diperlukan untuk diupload sebagai bentuk verifrikasi identitas dan nantinya akan dicocokkan dengan data di Dukcapil;

-. Alamat Domisili atau alamat valid wajib pajak yang nantinya akan dimasukkan saat pendaftaran.

Tahapan dalam Pendaftaran NPWP

Berikut adalah panduan lengkap tentang tahapan dan tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk secara online melalui sistem Core tax (sebelum melaksanakan pendafataran pastikan ponsel, laptop maupun computer terhubung dengan internet) :

Tahap Registrasi

 

  • Klik opsi “Daftar di sini”pada halaman login Portal Wajib Pajak
  • Pilih jenis Wajib Pajak “Perorangan”untuk pendaftaran NPWP orang pribadi/ individu yang

 

  • belum pernah punya akun DJP Online
  • Kemudian sistem akan menampilkan pertanyaan “Apa Wajib Pajak memiliki NIK?Jika Anda Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
  • Dan akan muncul dua  jenis registrasi yaitu “Aktivasi NIK”untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP

Tahap Isi Data

Kemudian kita masuk ke dashboard Core Tax dan harus mengisi data-data pribadi.

Disini ini adalah ada 7 tahap pengisian data wajib pajak perorangan, yaitu:

  • Isi Identitas Wajib Pajak
  • Isi Detail Kontak
  • Isi Orang Terkait
  • Isi Data Ekonomi
  • Isi Alamat
  • Isi Verifikasi Identitas
  • Isi Pernyataan Wajib Pajak
  1. Isi Identitas Wajib Pajak

Selanjutnya isi data pribadi di kolom “Detail Identitas Wajib Pajak”, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan bahwa data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen resmi.

  1. Isi Detail Kontak

Selanjutnya pada kolom  “Detail Kontak Wajib Pajak” masukkan alamat email dan nomor telepon aktif. Klik tombol “Verifikasi” dan sistem secara otomatis akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel yang didaftarkan (pastikan ada pulsa untuk menerima sms). Kemudian masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia untuk verifikasi. Apabila setelah beberapa saat kode verifikasi masih belum diterima di alamat email dan nomor telepon maka klik tombol “Resend” (kirim ulang).

  1. Isi Orang Terkait

Pada langkah selanjutnya tambahkan Pihak terkait” pada kolom yang ada secara optional lalu klik “Berikutnya”. Yang dimaksud dengan pihak terkait yaitu orang yang memiliki hubungan tertentu dengan Wajib Pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Penambahan pihak terkait ini bersifat opsional (tahapan ini bisa dilewati dengan langsung menekan tombol Next (berikutnya).

  1. Isi Data Ekonomi

Kemudian lanjut tambahkan “Data ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan.

Sebelum mengisikan Data Ekonomi, tentukan:

  • metode pembukuannya yang akan digunakan. Terdapat 3 (tiga) pilihan yang tersedia, yaitu: i) Cash Basis Financial Statement (Laporan Keuangan berbasis Kas) ii) Financial Statement (Laporan Keuangan berbasi akrual) iii) Simple Bookkeeping (Pencatatan Sederhana)
  • Periode pembukuan , contoh: 01-12 (untuk Januari-Desember).

Setelah keduanya terisi, lanjutkan dengan menambahkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dengan cara menekan tombol Add (tambah).

Isikan Sumber Penghasilan, pada kolom ini tersedia 4 (empat) pilihan yaitu (a) karyawan, (b) pekerja bebas, (c) Usahawan, atau (d) lainnya. Setiap pilihan sumber penghasilan akan menyajikan kolom yang berbeda-beda.

  • Karyawan, jika memilih karyawan sebagai sumber utama penghasilan, maka akan diminta untuk mengisi kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), deskripsi keterangan KLU, tempat kerja, dan Income per Month (besar penghasilan per bulan). Lengkapi kolom yang tersedia, dan tekan tombol Save (Simpan) untuk menyimpan.
  • Profesional (Pekerja Bebas), jika memilih Profesional (pekerja bebas) sebagai sumber utama penghasilan, maka akan diminta untuk mengisi kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), deskripsi keterangan KLU, tempat kerja, Trademark/Business (merk dagang/usaha), Income per Month (besar penghasilan per bulan), penghasilan bruto setahun, izin usaha, tanggal izin usaha, dan jumlah karyawan. Lengkapi kolom yang tersedia, dan tekan tombol Save (Simpan) untuk menyimpan.
  • Business Activity (Kegiatan Usaha), jika memilih Kegiatan Usaha sebagai sumber utama penghasilan, maka akan diminta untuk mengisi kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), deskripsi KLU, merk dagang/usaha, penghasilan bruto setahun, izin usaha, tanggal izin usaha, dan jumlah karyawan. Lengkapi kolom yang tersedia, dan tekan tombol Save (Simpan) untuk menyimpan.
  • Lainnya, jika memilih Others (lainnya) sebagai sumber utama penghasilan, maka akan diminta untuk mengisi kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), deskripsi KLU, tempat kerja, merk dagang/usaha, Income per Month (besar penghasilan per bulan), penghasilan bruto setahun, izin usaha, tanggal izin usaha, dan jumlah karyawan. Lengkapi kolom yang tersedia, dan tekan tombol Save (simpan) untuk menyimpan.

Kode ekonomi dapat ditambahkan sesuai kebutuhan (boleh lebih dari satu). Namun hanya ada satu Main Economic Code (KLU Utama). Silakan ulangi langkah seperti dijelaskan sebelumnya untuk menambahkan KLU. Setelah semua kolom wajib terisi, klik Next (Selanjutnya).

  1. Isi Alamat

Pada bagian berikutnya, isikan detail Alamat Wajib Pajak untuk proses pendaftaran diperlukan minimal satu alamat utama yaitu alamat domisili wajib pajak.

Terdapat pilihan beberapa jenis alamat pada kolom jenis alamat) yaitu: (a) alamat domisili, (b) alamat aset, (c) alamat korespondensi, dan (d) alamat KTP.

Diperlukan minimal satu alamat utama yaitu alamat domisili. Untuk pengisian nomor RT atau RW, jika tidak diketahui, isikan 000. Sistem mengisi Kode Area dan Kode Pos berdasarkan kecamatan, Kode Pos dapat diubah sesuai dengan kode pos yang sebenarnya.

Geometric Data (Data Geometris) diisi untuk menentukan lebih lanjut lokasi alamat wajib pajak dengan menandai lokasi di peta. Setelah data berhasil diverifikasi, klik Next (Berikutnya). Bagi individu dengan NIK, alamat identitas nasional juga wajib diisi. Individu dengan NIK wajib mengisi alamat identitas nasional. Apabila alamat NIK sama dengan alamat domisili, gunakan tombol Copy from Domicile (Salin dari Domisili) untuk menyalin alamat utama. Alamat identitas nasional wajib diverifikasi dengan DUKCAPIL dengan mengklik Verify (Periksa).

  1. Isi Verifikasi Identitas

Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan Upload Photo (mengunggah foto) untuk dicocokkan dengan data DUKCAPIL. Unggah foto dapat dilakukan dengan dua cara yaitu langsung dari kamera atau unggah dari file foto yang sudah ada. Setelah data diverifikasi, klik Next (Berikutnya) untuk melanjutkan.

  1. Isi Pernyataan Wajib Pajak

Sebagai langkah terakhir, klik “Checkbox” (Kotak Centang) “Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya setuju untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan”.

Sebelum dilakukan centang pada kotak persetujuan, pemohon diharuskan untuk  memeriksa kembali data yang sudah diisi dan apabila sudah benar maka bisa konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik tombol “Kirim Pengajuan”.

Tahap Akhir Pendaftaran NPWP

Setelah proses pendaftaran berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP online.

Jika proses pendaftaran berhasil, maka akan muncul keterangan sebagai berikut “Pendaftaran berhasil”. Setelah pendaftaran selesai, maka sistem Coretax secara otomatis akan mengirimkan Nomor NPWP dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan berikut dengan Surat Keterangan Terdaftar Pajak.

PENUTUP

Pada penggunaan aplikasi pendaftaran NPWP sistem perpajakan sebelumnya, seluruh pelayanan masih dilakukan melalui saluran layanan web dan loket, validasi data masih terbatas, alur proses belum terintegrasi, dan data terkait belum terintegrasi. Sementara pada aplikasi pendaftaran NPWP sistem Coretax, telah disediakan Portal wajib Pajak yang dapat diakses kapan saja dan dan dimana saja yang mencakup profil WP, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi perpajakan sehingga wajib pajak dapat tetap menerima hak dan melaksanakan kewajibannya dengan lebih optimal.

Demikian artikel edukasi perpajakan terkait panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran NPWP Orang Pribadi Penduduk melalui sistem Coretax yang dikutip melalui akun resmi DJP. Semoga artikel ini dapat membantu menambah hasanah dan wawasan serta pengetahuan masyarakat dalam proses pendaftaran wajib pajak untuk bisa mendapatkan NPWP dengan lebih mudah. informasi lebih lanjut maka dapat langsung mengunjungi langsung laman Dirjen Pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Sumber : Panduan Penggunaan Core Tax oleh DJP, Artikel Cara Daftar NPWP Orang Pribadi di Coretax dan leaflet Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk oleh DJP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *