BPMU Madrasah Aliyah Disamakan dengan SMA dan SMK

KBB|PELITA ONLINE|– Pada nota pengantar LKPJ Gubernur tahun 2021, saat ini Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk madrasah Aliyah disamakan dengan SMA dan SMK.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat saat melaksanakan rapat kerja bersama mitra Komisi V dalam rangka rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan 13 Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Se-Jawa Barat. Jumat, (1/4/22).

Achmad Ru’yat menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar pemberian Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) pada Madrasah Aliyah disamakan dengan dengan siswa SMA, SMK dan SLB yaitu sebesar Rp 700.000/siswa.

“Perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat terkait update data yang akurat tentang siswa Madrasah Aliyah di Jawa Barat,” ujarnya.

Menurut Ru’yat, sebagaimana diketahui bersama bahwa Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan nota pengantar LKPJ Gubernur tahun 2021 dan DPRD telah menetapkan jadwal pembahasan di komisi-komisi.

“Kalau kemarin 1 sesi dari berbagai Dinas, namun sekarang didampingi oleh Bappeda dan BPKAD dengan khusus melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, karena kami menganggap Komisi V ini di DPRD Jawa Barat berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan sangat penting,” terangnya.

Oleh karena itu dirinya berharap, kedepannya agar perencanaan antara komitmen APBD yang telah ditetapkan dengan implementasi dilapangan bisa di ekspos secara detail. Kemudian, sampai sejauh mana catatan-catatan strategis LKPJ tahun 2020 ditindak lanjuti.

“dengan harapan karena posisi sekarang ini LKPJ kalau dahulu setelah reformasi LPJ dan ini politisnya sangat tinggi berdampak kepada kepala daerah, kita membahas lebih kearah konten sehingga karena memang itu dan dengan harapan bisa ada perbaikan,” tutupnya. (Hms/uci)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed