BANDUNG | Pelita Online | Ketua Badan Kerhormatan (BK) DPRD Jawa Barat H. M. Hasbullah Rahmat, S.Pd, MH mengatakan, BK DPRD Jabar telah memberikan sanksi terhadap Ketua Komisi II DPRD Jabar H. Rahmat Hidayat Djati (RHD) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) terkait sopirnya melakukan insiden pemukulan terhadap salah seorang karyawan hotel di Kab Cianjur, beberapa waktu lalu.
Ulah sopir pribadinya RHD yang telah melakukan insiden pemukulan sempat viral di media massa maupun media sosial, sehingga perlu disikapi dan dilakukan klarifikasi terhadap RHD oleh BK DPRD Jabar karena dianggap telah melakukan pelanggaran etik yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar.
“Tadi saudara RHD sudah kita mintai keterangan dan klarifikasi atas inseden pemukulan yang dilakukan oleh sopir pribadinya. RHD kita periksa selama 1,5 jam di ruang BK DPRD Jabar”, ujar Ketua BK DPRD Hasbullah didampingi anggota BK Johan J. A (FPKB) kepada wartawan di ruang Pansus DPRD Jabar, Selasa (30/6-2020).
Dikatakan, setelah kita periksa, selanjutnya Pimpinan dan anggota BK DPRD Jabar melakukan rapat pleno, dan akhirnya diputuskan yang bersangkutan sdr RHD, kita berikan sanksi “Teguran Tertulis”. Jadi keputusan Teguran tertulis merupakan hasil rapat pleno BK DPRD Jabar, tegasnya.
Hasbullah mengungkapkan, berdasarkan keterangan RHD, bahwa insiden pemukulan oleh sopir pribadi RHD itu terjadi terhadap karyawan Hotel Le Eminence, Cianjur terjadi saat tengah sarapan pagi.
“Sebelum kejadian saudara Rahmat sudah nginap di hotel tersebut, jadi bukan baru datang ke hotel tersebut. Kehadiran RHD di Cianjur karena tengah melaksanakan kunjungan kerja terkait Raperda Perkebunan bersama rombongan Pansus VIII”, jelasnya.
“Dia kan anggota Pansus VIII yang membidangi Raperda Perkebunan. Jadi saudara Rahmat ada di hotel untuk keperluan pekerjaan sebagai anggota dewan, bukan urusan pribadi” katanya.
Kronologinya, sebelum bersiap untuk kembali melakukan kunjungan RHD makan pagi dahulu di hotel, dan dia mengajak sopirnya tersebut untuk makan bersama. Tetapi sopirnya telat masuk ke ruang makan.
Dipintu masuk ruang makan, Rahmat dicegat karyawan hotel karena dia lupa mengenakan masker. Mengingat dia adalah tamu yang tengah mengingap di hotel tersebut, dia tetap diperkenankan masuk dan diberi tempat duduk terpisah dari pengunjung lainnya. Sebagai hukumannya, Rahmat tidak bisa mengambil makan sendiri, makanan yang akan dimakannya harus diambil oleh karyawan hotel bagian restauran. Dalam proses makan dan minum itulah Rahmat sempat beberapa kali berdiri dari tempat duduknya untuk mengambil makanan atau minum yang kurang.
“Saat itulah terjadi ketegangan. Sopir yang baru datang kemudian, melihat keributan antara Rahmat dengan karyawan hotel,” katanya.
Sampai akhirnya, jelas Hasbullah, sopir bertindak sendiri menegur karyawan hotel yang berujung pemukulan.
Badan Kehormatan juga sempat tanya kepada RHD apakah saat itu dia mengaku sebagai anggota dewan. “Dia bilang tidak, dia bilang dia tidak menjelaskan dirinya anggota dewan,” jelas Hasbullah.
Setelah kejadian, terang Hasbullah, RHD juga sudah minta maaf kepada pihak managemen hotel dan korban pemukulan sopirnya.
“Saudara Rahmat, tadi juga kembali minta maaf. Sebab akibat perbuatannya, telah membuat marwah anggota dewan tercoreng, dibully dan dicaci maki karena beritanya viral,” ungkapnya.
Prosesi saling memaafkan antara RHD dan Sopirnya kepada karyawan hotel yang dipukul (Korban) dan menejemen hotel sudah dilaksanakan, termasuk juga saat dimintai keterangan oleh Polsek Pacet Cianjur. Namun, korban dan pihak Hotel tetap ingin melanjutkan proses hukum, ujarnya.
Adapun terkait proses hukum, kita BK DPRD Jabar tidak bisa ikut campur, karena tidak ada kewenangan, jadi kita bertindak sesuai dengan yang diatur dalam tatib DPRD Jabar saja, tegas politisi PAN ini.
Lebih lanjut Hasbullah mengatakan, bahwa dalam meberikan sanksi terhadap anggota DPRD Jabar yang dianggap melanggar etika ( Tatib-red) ada beberapa tahapan, yaitu Sanksi Teguran Lisan, Sanksi Teguran Tertulis 1-2-3. Namun bila masih juga melanggar, maka diberikan sanksi Teguran Tertulis 4 yang disampaikan dalam sidang paripurna.
“Kalau kembali berbuat kesalahan, direkomendasikan untuk pindah dari AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Langkah terakhir baru PAW (Pergantian Antar Waktu),” katanya.
Yang dimaksud pindah dari AKD menurut Hasbullah adalah bila yang bersangkutan pimpinan AKD maka akan diberhentikan menjadi anggota biasa, bila dia anggota biasa akan dipindahkan ke komisi lain.
Ia juga menambahkan, bahwa pemberian sanksi terhadap anggota dewan itu penting untuk menjaga marwah dan kridibilitas lembaga DPRD Jabar. Untuk itu, kepada kalangan media, Hasbullah meminta kalau ada temuan permasalahan yang dilakukan anggota DPRD Jabar sebelum diberitakan hendaknya terlebih dahulu menghubungi dirinya maupun anggota BK DPRD untuk meminta klarifikasi atau tanggapan.
BK DPRD Jabar sebenarnya sangat berharap, agar kedepan kasus serupa tidak terjadi lagi, dan semua anggota DPRD Jabar dapat menjaga diri dan memahami peraturan yang diatur dalam Tatib DPRD Jabar, pungkasnya. (uci)