BANDUNG | Pelita Online | Ketua Badan Kerhormatan DPRD Jawa Barat H. M. Hasbullah Rahmat, S.Pd, MH mengatakan, BK DPRD Jabar telah memberikan sanksi terhadap anggota Komisi V DPRD Jabar H. Dadang Supriatna dari Fraksi Partai Golkar karena dianggap telah melakukan pelanggaran etik yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar.
Keputusan BK DPRD Jabar diambil setelah melakukan rapat pleno pimpinan dan anggota BK DPRD Jabar setelah mendengarkan keterangan dari Dadang Supriatna atas viralnya pemeberitaan di media massa.
Hal ini terkait dibuatnya surat rekomendasi bagi salah satu peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), calon siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 di Kota Bandung, agar bisa diterima di sekolah tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/6/2020) di ruang Pansus DPRD Jabar, HM. Hasbullah Rahmat, SPd, MH ( FPAN) yang didampingi anggota BK Johan J Anwari, M.Si (FPKB) menyebutkan, dalam surat rekomendasinya, DS menggunakan kop surat berlogo DPRD Jabar.
Padahal dalam Tatib DPRD Jabar diatur bahwa Kop Surat berlogo DPRD Jabar hanya dapat dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD Jabar. Sedangkan Kop Surat Komisi hanya dapat digunakan untuk internal yang ditujukan Pimpinan Dewan. Jadi surat rekomendasi yang dikeluarkan DS, bisa dianggap bodong, kerena tidak ada alamat yang jelas, termasuk no telp dan email DPRD Jabar.
Kop Surat DPRD Jabar itu, cukup jelas ada alamat, no telp dan email, sedang surat rekomendasi tidak ada. Hal ini mungkin kekurang pahamanan sdr DS. Namun, dihadapan pimpinan dan anggota BK DPRD Jabar, DS mengakui kekhilapan dan telah meminta maaf secara terbuka atas kesalahan yang telah diperbuat. Untuk itu, atas pengakuannya, DS dijatuhi sanksi “teguran lisan” oleh BK DPRD Jabar, tegasnya.
Hasbullah juga mengatakan, kasus surat rekomendasi DS sampai saat ini tidak ada laporan, baik lisan maupun tertulis dari komponen masyarakat. Namun, berhubung pemberitaan cukup viral, maka BK DPRD Jabar berinisiatif untuk memannggil dan mengklarifikasi langsung terhadap DS.
Selain itu juga, perlu diketahui bahwa penerapan PPDB 2020 di Jabar menggunakan sistem online, sehingga surat rekomendasi dari DS tidak berpengaruh terhadap jalannya PPBD. Maka tidak ada yang dirugikan, tegas Hasbullah.
Lebih lanjut, Hasbullah mengatakan, prinsipnya setiap permasalahan yang menyangkut pelanggaran etik seluruh anggota DPRD Jabar (120 anggota), baik ada laporan/ pengaduan maupun tidak, apalagi sudah viral dimedia massa maupun media sosial tentunya BK DPRD Jabar akan mensikapi.
Hal ini penting, untuk menjaga marwah dan kridibilitas lembaga DPRD Jabar, untuk itu, kepada kalangan media, Hasbullah meminta agar sebelum diberitakan hendaknya terlebih dahulu menghubungi dirinya maupun anggota BK DPRD untuk meminta klarifikasi atau tanggapan. (uci)