Ada 7 Pembatasan Yang Diberlakukan di Kota Tasik

TASIKMALAYA| Pelita Online |Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara menyeluruh di 10 kecamatan di wilayah Kota Tasikmalaya sejak Rabu 6 Mei 2020 hingga Minggu 19 Mei 2020.

Dalam penerapan PSBB tersebut terdapat tujuh point pembatasan yang diterapkan  di Kota Tasikmalaya.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, selama PSBB segala aktivitas di lingkuhan sekolah atau institusi pendidikan lainnya ditiadakan. Semua siswa wajib belajar di rumah selama PSBB.

“Pembatasan pendidikan sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu. Jadi saya pikir tak ada hambatan,” kata dia saat konferensi pers di Balekota Tasikmalaya, Senin (4/5/2020).

Pembatasan kedua, lanjut Budi, akan dilakukan di tempat kerja. Selama ini, sejumlah instansi sudah mulai membatasi kerja para karyawannya atau kerja dari rumah (work from home). Namun, ketika PSBB, diberlakukan perusahaan lainnya harus mulai membatasi aktivitas di kantor.

Menurut Budi, tedapat pengecualian untuk beberapa instansi yang tetap harus memberikan pelayanan kepada warga selama PSBB, seperti penegak hukum, BUMN dan BUMD, pelaku usaha kesehatan, makanan, energi, pertanian, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan pelayanan dasar.

“Selain itu, terdapat pengecualian juga kepada organinsasi kebencanaan dan sosial untuk tetap bisa beroperasi,” katanya.

Lebih lanjut, kata Budi, pembatasan selanjutnya adalah pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Ia menegaskan, selama PSBB berlangsung, dilakukan penghentian sementara seluruh kegiatan di rumah ibadah. Hanya kegiatan berupa penanda ibadah yang diperbolehkan, seperti azan atau mendentangkan lonceng.

“Ini demi keselamatan kita bersama. Ibadah di tempat masing-masing dahulu dan pembinaan dapat dilakukan secara virtual,” kata Budi.

Pembatasan keempat yang dilakukan adalah pembatasan di tempat umum. Menurut Budi, penduduk dilarang berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum, kecuali untuk mencari kebutuhan pokok, logistik, energi, dan lainnya.

Pemkot Tasikmalaya juga melakukan pembatasan jam operasional pusat-pusat perbelanjaan. Pasar tradisional misalnya, hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 04.00-12.00 WIB. Sementara kegiatan di pasar tradisional yang beroperasi pada malam hari dibatasi hanya pada pukul 19.00-23.00 WIB. Sedangkan untuk minimarket dan supermarket operasionalnya dibatasi hanya pada pukul 10.00-18.00 WIB.

“Diutamakan pemesanan secara daring,” katanya.

Pembatasan keenam yaitu pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan ini termasuk juga kegiatan pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademi, dan budaya. Terdapat tiga kegiatan sosial yang masih dapat pengecualian, yaitu khitanan, pernikahan, dan pemakaman. Namun, tiga kegiatan itu mesti dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Terakhir, lanjut Budi, pembatasan trasportasi. Ia mengatakan, semua pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali angkutan medis, bahan pokok, peredaran uang, energi, barang impor, bus jemputan karyawan, pertahanan dan keamanan. Sementara transportasi orang yang masih diperbolehkan adalah kendaraan bernomor pribadi, angkutan umum, dan kereta api, tapi dilakukan pembatasan.

Dalam satu mobil misalnya, maksimal mobil tiga orang atau empat orang. Sementara untuk angkutan umum diisi maksimal 50 persen dari kapasitas. Sedangkan pengguna motor juga wajib mengenakan masker. Terakhir, angkutan daring hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

Budi menambahkan, selama PSBB pihaknya akan terus melakukan penyekatan di beberapa wilayah. Intinya, kata dia, guna membatasi orang masuk ke Kota Tasikmalaya.

PSBB sendiri ujar Budi berlaku selama 14 hari, tapi bisa diperpanjang dengan berbagai pertimbangan. (ToM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *