Yuk Kita Ikut PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS) Direktorat Jenderal Pajak

Oleh : Gamal Agussadi, Fungsional Penyuluh Pajak, KPP Madya Bandung

Sidang Pembaca Pelita Online yang budiman, sejak diwacanakan oleh Bapak Presiden RI pada tahun yl, bahwa akan ada Tax Amnesty Jilid ke 2 yang akan segera diluncurkan oleh Pemerintah, maka hal ini menjadikan masyarakat khususnya Wajib Pajak menjadi penasaran pada waktu itu.

Pertanyaannya adalah mengapa harus ada jilid ke 2? Apakah di jilid pertama kurang berhasil menjaring Wajib Pajak yang meminta pengampunan pajak untuk menambah pundi-pundi penerimaan pajak?.  Hal ini perlu penelitian yang lebih mendalam yang dituangkan dalam jurnal ilmiah dengan bukti-bukti empiris. Yang jelas Pemerintah masih memberikan kesempatan atau barangkali kesempatan kedua kepada kita khususnya Wajib Pajak mau itu Pengusaha ataupun Karyawan/Pegawai untuk diampuni pajaknya.

Begitulah makanya di bulan April 2022 yl terbitlah Undang-undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang mengamanatkan pengampunan itu.   Ternyata eh ternyata kalau kata seorang artis jaman dulu namanya bukan lagi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak tetapi Program Pengungkapan Sukarela atau disingkat PPS.  Binatang apakah PPS itu?

Bahasa resminya adalah seperti ini, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan. Program ini berlangsung mulai tanggl 1 Januari s.d. 30 Juni 2022, oleh karena itu mari segera manfaatkan waktu yang tinggal menghitung hari ini jangan sampai terlambat, jangan sampai anda menyesal karena sesal itu tiada berguna. Tidak ada perpanjangan waktu.

Apa itu Kebijakan PPS?
Kebijakan I

Ditujukan kepada Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi Peserta Pengampunan Pajak atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Program Pengampunan Pajak.

Tarif PPh Final Program ini :

– 6% untuk Harta Bersih Dalam Negeri atau Harta Bersih yang Dialihkan ke Dalam Negeri yang diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/ Renewable Energy
– 8% untuk Harta Bersih Dalam Negeri atau Harta Bersih yang Dialihkan ke Dalam Negeri
– 11% untuk Harta Bersih yang tidak dialihkan ke Dalam Negeri

Kebijakan II

Ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

Tarif PPh Final Program ini :

– 12% untuk Harta Bersih Dalam Negeri atau Harta Bersih yang Dialihkan ke Dalam Negeri yang diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/ Renewable Energy
– 14% untuk Harta Bersih Dalam Negeri atau Harta Bersih yang Dialihkan ke Dalam Negeri
– 18% untuk Harta Bersih yang tidak Dialihkan ke Dalam Negeri

Tarif yang sangat menarik bukan? Jika dibandingkan anda melakukan pembetulan SPT Tahunan atas harta yang belum dilaporkan tersebut, dimana tarif yang anda harus bayar adalah normal alias tinggi sesuai Undang-undang PPh, belum lagi ditambah denda, apalagi yang pernah ikut TA maka denda 200% menanti anda.  Sudahlah anda ikut PPS ini saja supaya hati anda tenang.
SPPH

Tidak seperti Tax Amnesty yang lalu yang masih serba manual dan harus datang ke Kantor Pajak terdekat, kali ini cukup memudahkan kita sebagai Wajib Pajak, dimana Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS dilaporkan secara online melalui halaman web djponline.pajak.go.id. jadi bisa anda lakukan dimanapun anda berada ya tentunya di tempat yang ada sinyal internetnya.

Pelaporan dapat diakses pada menu Layanan sub menu Program Pengungkapan Sukarela.  Sub menu ini diaktifkan melalui menu Profil sub menu Aktivasi Fitur atau bisa diakses secara langsung melalui alamat pps.pajak.go.id.

Langkah-Langkah

Bagaimanakah langkah-langkah melakukannya?  Masuklah ke dalam menu Program Pengungkapan Sukarela di laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id. :
– Pilih menu Buat Laporan kemudian pilih Jenis Kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman Token lalu Kirim Permintaan. File Pdf akan terunduh
– Buka file pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC (dapat diunduh pada menu Unduh Viewer)

– Isi formulir sesuai dengan judul

a. Rincian Harta Bersih.
b. Daftar Utang, Tekan Tambah untuk menambahkan kolom dan tekan Hapus untuk menghapus kolom.

c. Tekan Selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih.
d. Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi.
e. Masukkan kode Verifikasi (Token) yang diterima melalui email atau sms kemudian tekan kirim.

– Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. (Jika mengikuti Kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan).

– Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing. Terdapat 3 pilihan :

a. membuat idbilling.
b. konfirmasi pembayaran idbilling
c. konfirmasi pembayaran yang idbillingnya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id kemudian tekan proses

Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut.

Kode Jenis Pajak 411128 Kode Jenis Setoran Kebijakan I 427 Kebijakan II 428

– Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol Kirim Data SPPH pada menu Aksi Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol DI SINI kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token.

Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau sms kemudian tekan tombol kirim SPPH.

Bagaimana? Mudah kan? Maka supaya hati anda tenang yuk ikut PPS dan ungkapkan semua harta yang belum anda ungkap.  Cuma sampai tanggal 30 Juni 2022 lho, jangan sampai lewat atau hati anda tidak jadi tenang. (***)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *