BANDUNG BARAT, | Pelita Online|
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat kesulitan untuk pengelolaan sampah yang volume per harinya mencapai 500 ton.
Sementara untuk pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sari Mukti di Desa Kertamukti Kecamatan Cipatat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan mengandalkan 38 unit truk yang kekuatan daya tampungnya hanya mampu150 ton/hari.
Menurut Kepala DLH KBB Apung Hadiat Purwoko, untuk mengatasi persoalan tersebut pihaknya mengajak masyarakat mengelola sampah secara mandiri. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi volume sampah yang dihasilkan Kabupaten Bandung Barat setiap hari.
“Yang kita buang ke TPA itu sekitar 150 ton dalam satu hari, sisanya itu tersebar dan sebagian dikelola masyarakat,” ujar Apung, Kamis (20/2/2020) di Ngamprah.
Sejauh ini, kata Apung, sampah reguler dan sampah liar merupakan penyumbang sampah terbanyak di Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah harus mulai diterapkan dari sekarang.
Diakuinya persoalan sampah, menjadi masalah yang cukup pelik karena menyangkut persoalan keseharian. Alhasil, persoalannya harus segera diatasi supaya tidak berdampak luas.
Di sisi lain, ia mengungkapkan jika diantaranya ada warga yang telah bertindak tepat dengan melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. “Hal itu, diakuinya bisa mengoptimalkan potensi ekonomi yang terdapat dari sampah. Itu kan bagus, bisa mendatangkan income bagi warga, Volume Sampah 500 Ton/Hari, DLH Ajak Masyakat Kelola Secara Mandiri” Jelasnya.
Oleh karena itu, Apung mengajak masyarakat KBB untuk bersama-sama mulai tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) mengelola sampah secara mandiri dengan memilah-milah sampah organik dan non organik. Kemudian, dijadikan potensi untuk pemberdayaan ekonomi melalui pengelolaannya.
“Untuk sampah organik, bisa diolah jadi pupuk kompos, sedangkan sampah non organik bisa didaur ulang untuk berbagai kerajinan tangan, “ucapnya.
Apung juga menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mulai mensosialisasikan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hingga saat ini, Perda tersebut masih dalam tahap rekomendasi di pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahun ini mulai diberlakukan, dendanya itu Rp500 ribu, tukas Apung. (Nie)