1.461 Guru Bukan PNS Bersertifikat Pendidik Terima SK Gubernur

BANDUNG | Pelita Online | – Menindaklanjuti terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020 Tanggal 14 Juli 2020 perihal Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Jawa Barat, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat akan memberikan SK Gubernur secara simbolis kepada Guru Bukan PNS pada SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat.

Sebanyak 1.461 guru bukan PNS di sekolah negeri yang telah bersertifikat pendidik ini, akan menerima SK Gubernur secara simbolis di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No. 1, Kota Bandung, Rabu (29/7/2020) pada pukul 08.30 s.d. 11.00 WIB. Penyerahan SK Gubernur tersebut hanya diikuti perwakilan guru bukan PNS pada sekolah negeri di Jawa Barat, sedangkan peserta lainnya dapat mengikuti secara daring dari sekolah atau rumah masing-masing.

Kadisdik Jabar, Dedi Supandi, menyatakan peran strategis guru sebagai poros pendidikan adalah penentu kemajuan suatu negara di masa depan.

“Untuk itu, guna meningkatkan profesionalisme guru, Disdik Jabar berupaya memenuhi hak dan kewajiban guru bukan PNS pada SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat melalui pemberian SK ini,” ujar Kadisdik.

Penyerahan SK Gubernur secara simbolis ini dihadiri pula Ketua Komisi V DPRD Jabar dan organisasi profesi.* cak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *