Upaya Pemeliharaan Jalan Provinsi Melalui Unit Reaksi Cepat

Yudi A Sudrajat KSUP 1, Endang Muhtar, ST KSUP 3 UPTD Pengelolaaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V.

TASIKMALAYA | Pelita Online | Pemeliharaan jalan merupakan upaya pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap optimal. Untuk melakukan pemeliharaan, diperlukan adanya sebuah unit yang dapat bekerja sepanjang hari sepanjang tahun seperti halnya Unit Reaksi Cepat Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Provinsi Jabar yang digagas oleh Guberur Jawa Barat. Tujuannya adalah agar dapat melaksanakan tugas secara cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan kondisi kerusakan jalan. Demikian dikemukakan, Yudi A Sudrajat KSUP 1 UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V, kepada pelita
online.co.id, Kamis, (9/1) di kantornya JalanWiradituninggrat Tasikmalaya.

Menurut Yudi, yang menangani cakupan wilayah kerja ruas jalan provinsi dalam wilayah kabupaten/kota Tasikmalaya ini. Melalui URC UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V dirasahkan cukup epektif dalam mewujudkan kondisi jalan mantap dan mulus. Karena metode pemeliharaan yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dan kualitatif, paparnya.

Dikatakannya, untuk tahun 2020 sekarang, penanganan pemeliharaan jalan di SUP 1 tidak akan jauh berbeda dengan penanganan tahun 2019 lalu yang meliputi pekerjaan rutin jalan diantaranya perkerasan jalan, pembersihan DSB (Damija Selokan dan Bahu), jelas Yudi.

Berdasarkan pengalaman tahun 2019 lalu, upaya pemeliharaan jalan provinsi melalui URC SUP 1 UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V sudah cukup bagus. Hanya saja yang diperlukan kerjasama dan koordinasinya dengan berbagai pihak instansi yang ada di daerah. Sepertihalnya Dinas PU kabupaten/kota setempat, PLN, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan BPBD, jelas Yudi.

Koordinasi dan kerjasama ini cukup diperlukan, mengingat program ini merupakan program gubernur Jabar yang perlu diimplementasikan. Disamping itu, keterbatasan peralatan pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah pelayanan V, tambah Yudi yang memiliki wilayah kerja pemeliharaan dengan cakupan panjang jalan yang tidak kurang dari 76 kilometer ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala SUP 3 Endang Muhtar, ST yang juga pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V yang meliputi wilayah kerja pemeliharaan jalan provinsi dalam wilayah kabuoaten Ciamis, kota Banjar dan kabupaten Pangandaran ini mengatakan hal yang sama. Bahwa melalui URC pemeliharaan, semuanya dapat tertanggulangi sehingga dari awal tahun 2019 yang lalu tidak terdapat kendala maupun kesulitannya.

“Semua pekerjaan rutin jalan
seperti halnya perkerasan jalan, pembersihan DSB (Damija Selokan dan Bahu) yang ditangani sepanjang hari sepanjang tahun berjalan lancar”.

Hanya saja, dalam wilayah kerjanya masih terdapat badan jalan dengan kelebaran 4,5 meter. Seharusnya, sesuai standarnya, jalan provinsi memiliki lebar 6 meter. Tapi wajar, karena ruas Pamoyanan-Warudoyong-Winduraja (Kawali) ini sebelumnya merupakan jalan kabupaten Ciamis, ungkap Endang yang menangani total  pemeliharaan jalan provinsi tak kurang dari 52 kilometer ini. (Toem).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *