Truk Bermuatan Berat Dibiarkan Masuki Wilayah Kota Jambi

JAMBI,| Pelita Online | – Truk bermuatan berat dibiarkan memasuki wilayah Kota Jambi. Padahal, sudah ada peraturan tegas yang melarang masuknya truk – truk berat di titik – titik tertentu.

Sekitar pukul 10:30 Wib, Kamis (19/11-2020), truk ber bak lebih bermuatan meubel memasuki ruas Jalan Roni A Sanis, Kebon Kandil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dan untuk diketahui wilayah ini dilarang untuk dimasuki truk.

Keterangan pengguna jalan kepada wartawan pelita online.co.id mengungkapkan, hampir setiap hari truk bermuatan meubel itu memasuki wilayah itu, dan biasanya juga ada truk bermuatan pipa yang memasuki daerah itu.

“Jelas ini tidak ada ketegasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, maupun pihak Polisi Lalulintas di daerah ini, sehingga larangan yang sudah ditetapkan begitu mudah diabaikan,” terang Sulaiman (45) warga pengguna jalan.

Secara tegas, kata Sulaiman, kami minta Walikota Jambi Sy Fasha menegakan peraturan tegas soal truk memasuki wilayah kota yang dilarang.

“Kalau seperti ini menimbulkan tanda tanya negatif mengapa truk itu boleh masuk kota,” kastanya. (sal/fayed fahlevi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *