Tim PRAJA, Satpol PP, Dapat menindak Pelanggar Prokes

BANDUNG, | Pelita Online|– Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar tentang Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah (KED), Satpol PP Jabar diberi tugas sabagai koordinator pencegahan pemakaman dan operasi lapangan penegakan aturan. Untuk mendukung kegiatan operasional, Satpol PP Jabar telah membentuk Tim PRAJA (Patroli Jabar Juara).

Kepala Satpol PP Jabar Drs.M.Ade Apriandi, ST mengatakan, Tim Praja yang dibentuk Satpol PP Jabar bertujuan dan mempunyai tugas khusus untuk merancang ospgab; mengkoordinasikan dengan pihak terkait; mempersiapkan rencana operasi dan merekapitulasi hasil lapangan termasuk menjaring kerjasama dengan media.
Tim Praja (Patroli Jabar Juara) yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional Satpol PP Jabar yang jumlahnya mencapai 90 orang yang ditugaskan langsung kelapangan ditambah sebanyak 20-25 orang anggota Satpol PP Kab/kota disetiap daerah, kata Kasatpol PP Jabar Drs.M.Ade Apriandi,ST saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (20/10-2020).

Nanti, disetiap kali kita akan melakukan opsgab bersama Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah (KED) Jabar, Satpol PP Jabar akan menurunkan sebanyak 40 orang personil ditambah Komandan Satuan 28 orang.

Operasi gabungan yang akan digelar di Kab/kota, bukan hanya patroli stasioner dan mobile tetapi suatu hari kita akan masuk ke klaster. Hal ini sebagai salah satu upaya agar kita lebih intensif dan masif dilapangan. Walaupun tidak mungkin dilakukan selama satu minggu full dilapangan. Misalkan dua hari di Kab. A, dua hari Kab B.

Untuk itu, kita sudah rancang setiap minggu ada giat operasi di Kab/kota, yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan tidak menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).
“Kan fungsi memakai masker itu untuk menjaga kesehatan dalam melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan dari serangan virus covid-19”, tegasnya (cak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed