Ruang Pelayanan Berbasis “Satu Pintu” di Disdik Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA,||Pelita Online||-Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat mendapatkan apresiasi atas ruang pelayanan publik berbasis “satu pintu”. Mereka yang datang memerlukan pelayanan cukup menunggu diruang pelayanan yang sudah disediakan.

Mulai dari tujuan sampai urusan bidang pelayanan akan jadi prioritas layanan dengan dibantu oleh staf yang siap menyampaikan pada yang dituju.

Demikian disampaikan H. Nanang Suhara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya saat menerima kunjungan Pelita Online, Kamis (29/09/2022).

Pada kesempatan tersebut, Nanang Suhara menyampaikan dengan layanan publik berbasis ruang pelayanan “satu pintu” seperti yang ada sekarang ini, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya telah pula menambah point dari Ombudsman yang semula nilainya diangka 21 kini menambah point menjadi 71.

“Memang terlihat tak sepira, akan tetapi hal ini merupakan amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik” ucap Nanang yang mengaku belum genap satu bulan menjabat selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Dan ruang pelayanan publik seperti ini sudah banyak diterapkan oleh banyak Dinas Pendidikan, salah satunya dalam kunjungan kerja pertama Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya ke daerah Yogyakarta baru-baru ini.

Menurutnya, ruang pelayanan publik disana cukup luar biasa. Secara bertahap kita pun akan inovasi layanan yang ada dan berharap untuk memberi pelayanan terbaik dengan tetap aman, nyaman dan bersih.

Lebih lanjut ditanya mengenai hasil kunjungan kerja ke Yogyakarta tersebut, Nanang Suhara menjelaskan ada banyak hal yang dipertanyakan mengenai dunia pendidikan era sekarang ini.

Diantaranya mengenai kekosongan jabatan Kepala Sekolah, yang mana kekosongan kepala sekolah itu sangat tidak dibenarkan kalau dijabat bukan oleh seorang guru penggerak yang memiliki pengalaman selama dua tahun. Sedangkan produk guru penggerak itu adanya baru di 2023, katanya.

Disamping mengantisipasi masalah kekosongan Kepala Sekolah di tahun-tahun yang akan datang, juga yang tak kalah penting adalah mengenai jabatan penilik.

Yangmana menurutnya, penilik di era sekarang ini
kebijakanya sudah sangat berbeda.

Diumpamakannya, kalau sebelumnya penilik itu biasanya dijabat oleh yang senior atau yang golongannya cukup tinggi, nah sekarang ini dengan adanya kebijakan baru di era sekarang ini harus yang benar-benar masih muda.

Kendati golongannya di bawah tapi energi dan vitalitas kerjanya yang masih fress, logikanya seperti itu, tambah Sekdis.

Kalau disana, maksudnya di Kota Gudeg itu yang bisa jadi penilik minimal yang pernah menjabat Kasi atau Kabid, tapi tentunya melalui mekanisme surat yang ditujukan Kementerian Pendidikan terlebih dahulu.

Artinya yang bersangkutan yang menginginkan menjadi penilik harus membuat surat pengajuan ke Kementerian, setelah ada jawaban dan respon dari pihak Kementerian Pendidikan, barulah dapat disahkah menjadi penilik, terang Sekdis.

Sementara kita di Kota Tasikmalaya ini, dengan kebutuhan yang semuanya mendesak dan syarat-syarat yang belum tercapai perlu mencari solusinya.

“Makanya sekarang kita tengah mencari solusinya. Pertanyaannya, mengapa mereka bisa dan mampuh sedangkan kita tidak”.
ungkap Sekdis nada bertanya.

Oleh karena itu, dengan jajaran yang ada sekarang ini, kita membentuk sebuah tim agar Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya berbenah dulu secara intern agar dapat mempertahankan 15 indikator dengan tujuan mencerdasakan kehidupan bangsa.

Namun dibalik itu semua, sarana dan prasarana adalah gizi yang tentunya harus ditunjang juga oleh yang lainnya. Contohnya, jaga id, orang yang mendidiknya, Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, PNM, Digitalisasi dan IKM semuanya harus terintegrasi dengan baik, ucap Sekdis mengakhiri perbincangan.|tommy riyaldi|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *