Rafael Sebut Perda Nomor 2 Tahun 2021, Memberikan Perlindungan Terhadap PMI

BANDUNG | Pelita Online | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I ( Kota Bandung dan Kota Cimahi ) Rafael Situmorang, SH, saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat di GOR Bulu Tangkis Jl. Melong Asih Kec. Melong pekan lalu.

Rafael mengatakan para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau disebut juga Pekerja Migran Indonesia (PMI), kerap mendapatkan berbagai permasalahan, mulai dari permasalahan di lingkungan kerja, permasalahan sosial, hingga tindakan-tindakan kriminal.

“Untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindingan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat,”ujarnya.

Lanjut Rafael menuturkan dalam Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jabar ini bukan hanya untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran semata tetapi juga memberikan perlindungan juga terhadap keluarga yang ditinggal oleh pekerja migran.

“Karena jangan sampai ibu bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Arab atau di negara lain, sementara hidup anaknya terlantar tidak ber-sekolah. Untuk itu dalam Raperda ini semua diatur, supaya keluarga PMI yang ditinggal juga terlindungi,”tuturnya.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur bagi purna pekerja migran yang telah kembali ke tanah air agar dapat diberikan pelatihan ketrampilan dan diberikan dukungan dari pihak perbankan untuk berwirausaha mandiri.

“Agar mereka tidak lagi berpikir untuk menjadi pekerja migran, tetapi menjadi pengusaha-pengusaha baru yang telah memiliki modal dari bertahun-tahun bekerja di luar negeri. Namun tentunya hal ini perlu pendampingan,”pungkasnya. (adikarya/elvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *