PT Ultrajaya Tbk Menangkan Gugatan Terhadap PUK Serikat Pekerja

Keterangan gambar: Kuasa Hukum PT Ultrajaya Tbk Jogi Nainggolan menunjukan Surat Keputusan PHI

BANDUNG BARAT, PelitaOnline-Setelah menjalani proses sidang yang cukup lama di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), PT Ultrajaya Tbk pada akhirnya berhasil memenangkan gugatan terhadap Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja atas sengketa diantara kedua belah pihak tersebut.  Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial  pada PN Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan beberapa gugatan perusahaan susu tersebut, terhadap PUK Serikat Pekerja, pada 9 Januari 2019 lalu.

Dalam gugatan yang  bernomor perkara: 196/Pdt.SUS-PHI/2018/PN.BDG, PT Ultrajaya Tbk meresfonnya tuntutan buruh. Seperti diberitakan sebelumnya, PUK Serikat Pekerja PT Ultrajaya Tbk melakukan aksi demo selama dua hari pada tahun lalu. Para buruh yang diwadahi PUK Serikat Pekerja mempersoalkan mengenai dana pensiun 2 kali dan 1kali upah serta masa pensiun yang dirasa tidak sesuai dengan harapan mereka.

Adanya putusan tersebut terungkap saat tim kuasa hukum Jogi Nainggolan menggelar keterangan pers di Kantor PT Ultrajaya Tbk, Jalan Raya Gadobangkong, Senin (4/2/19). Dikatakan Jogi, langkah gugatan tersebut ditempuh oleh PT Ultrajaya Tbk lantaran tidak menemui titik temu dalam pertemuan yang melibatkan antara buruh dan perusahaan (Bipartite).

Bahkan ketika, digelar pertemuan secara tripartit yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB),  hasilnya tetap nihil.

“Untuk menyelesaikan perselisihan ini secara normatif antara PUK dan perusahaan PT Ultrajaya,Tbk kami menggugat melalui PHI dan kami memenangkannya dan sudan ada keputusan incracht pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, gugatan yang dilakukan oleh pihak PT Ultrajaya terkait tuntutan buruh yang dilayangkan kepada perusahaan tentang UU Ketenagakerjaan NO 13 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang usia pensiun.

“Majelis Hakim PHI telah memutuskan Surat Direktur pada tanggal 9 September 2004 tidak bisa dijadikan acuan karena sifatnya tidak mengikat dan sementara,” tambahnya.

Sementara itu, dalam putusan Majelis Hakin Pengadilan Hubungan Industrial yang dibacakan oleh kuasa hukum PT Ultrajaya tbk, Jogi Nainggolan, tergugat yakni PUK diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 321 ribu.

Hal itu menurutnya sebagai bukti keseriusan pihak perusahaan serius tentang persoalan ini. “Kamipun menempuh tuntutan persoalan perdatanya, sebagai kelanjutannya,” tegasnya.(Hens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *