PRESIDEN JOKOWI MESIN SUARA PRABOWO-GIBRAN*

BANDUNG,|Pelita Online||Kemenangan sementara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 pasca penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga kuat peran Presiden Jokowi dalam pemenangan Prabowo-Gibran.

Keluarnya putusan MK No 90/2023 sebagai pintu gerbang lolosnya putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang tak lain adalah keponakannya Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK dan penetapan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengkonfirmasi putusan MK No 90/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu:

_”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”_

Menjadi:

_”Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”_

Putusan MK 90/2023 tidak bulat. Dari 9 (sembilan) Hakim Konstitusi 4 hakim _dissenting opinion_ alias menolak putusan MK No 90/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Keempat Hakim Konstitusi yang menolak adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arif Hidayat. Sementara lima hakim konstitusi lainnya menyetujui termasuk adik ipar Presiden Jokowi yang juga pamannya Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman.

Wahiduddin Adams sendiri sudah pensiun dan kini digantikan mantan politisi PPP, Arsul Sani. Dengan demikian, tiga dari hakim MK yang menolak uji materi terkait syarat usia capres-cawapres tersebut termasuk yang akan menangani gugatan paslon 01 dan 03.

Sementara itu, KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran pada masa terakhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, 25 Oktober 2023. Padahal PKPU No 19 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 poin q belum diubah. Ayat tersebut berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Sementara umur Gibran baru 36 tahun.

Akibat ulah KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden sementara PKPU No 19/2023 belum diubah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi “peringatan keras terakhir” kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Lolosnya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto inilah yang memicu bekerjanya mesin kekuasaan untuk pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Bekerjanya mesin kekuasaan untuk pemenangan Prabowo-Gibran mulai dari keterlibatan beberapa menteri, penjabat kepala daerah hingga kepala desa disertai iming-iming berupa pembagian bantuan sosial dan adanya intimidasi dan ancaman kriminalisasi kepala desa agar memobilisasi suara Prabowo-Gibran.

Wajar bila banyak pihak heran perolehan suara paslon Prabowo-Gibran mencapai 58,91 persen mengaitkan dengan intervensi kekuasaan yang dimotori oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sebagai bahan kajian. Sebelum Prabowo berpasangan dengan Gibran, elektabilitas Prabowo Subianto menurut survei sebelum Agustus 2023 hanya 24,6 persen. Mulai Oktober 2023 saat Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka naik diatas 30 persen dan terus melejit sampai di angka 51,8 persen di Februari 2024 sebelum hari pencoblosan.

Dengan menyandingkan survei antara sebelum dengan sesudah adanya intervensi kekuasaan, terdapat kenaikan tidak wajar, yaitu sebesar 34 persen hanya dalam kurun waktu 5 bulan terhitung sejak Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024.

Akankah Prabowo-Gibran didiskualifikasi seperti tuntutan paslon 01 dan 03? Kita tunggu 22 April 2024, Insyaallah.

_”Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. “_ [QS. an-Nisaa: 135]

Penulis : Tarmidzi Yusuf

Kolumnis_

Jakarta,
17 Ramadhan 1445/28 Maret 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *