Peringatan Hari Buruh Dunia Ditengah Pandemi Covid-19 Bertema May Day Is Care Day

BANDUNG | Pelita Online | Setiap Tanggal 1 Mei di gelar peringatan Hari Buruh Dunia atau May Day . Ditengah wabah pendemi Covid-19 peringatan tahun ini mengusung bertema may day is care day ini merupakan wujud kepedulian terhadap pekerja/buruh yang terdampak Covid -19.

Menurut H. Syahrir, SE, M.IPOL. Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Gerindra,untuk tahun ini, peringatan Hari Buruh harus menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian untuk para buruh,tutur wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi. kepada media. Jum’at (1/5/2020)

Lebih lanjut dikatakan legislator partai berlambang burung garuda ini,kondisi ketenagakerjaan tahun ini negara – negara di berbagai belahan dunia dalam situasi sulit karena mengalami bencana imbas merebaknya wabah Covid-19.

Wabah tersebut, sudah berdampak ke sektor perekonomian, diantaranya perusahaan yang mengalami gulung tikar.Kondisi ini, berimbas pada PHK sebagian buruh.

Menyikapi kondisi demikian , melalui Hari Buruh pemerintah harus mencari solusi secara tepat untuk para buruh.Solusi tersebut, ujar Syahrir diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan dan mempertahankan kelangsungan hidup buruh di tengah ancaman PHK.

Ia menambahkan demi mengurangi dampak buruknya, pemerintah berusaha melindungi para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan, juga mempertahankan kemampuan ekonomi para pelaku usaha melalui berbagai kebijakan.Semuanya bertujuan agar para buruh beserta pengusaha mampu bertahan di era pandemi ini.

Sebelumnya pemerintah pusat  dalam rapat terbatas terkait mitigasi dampak COVID-19 terhadap sektor ketenagakerjaan, Presiden Jokowi fokus pada enam langkah untuk memitigasi dampak COVID-19 bagi tenaga kerja.

Langkah pertama, mencegah meluasnya PHK dan memastikan program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan segera diimplementasikan.

langkah kedua, untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, dipastikan skema program yang meringankan beban mereka termasuk insentif pajak dan relaksasi iuran BPJS.

Langkah yang ketiga, pekerja di sektor informal dimasukkan dalam program jaring pengaman sosial. Hal keempat, pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, diprioritaskan untuk mendapatkan Kartu Prakerja.

Langkah yang kelima, kementerian/lembaga akan memperbanyak program padat karya tunai, sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.

Dan langkah keenam, diberikan perlindungan kepada para pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri. (uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *