BANDUNG PelitaOnline-Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diwakili oleh Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, menyepakati perjanjian pinjam pakai aset tanah SLB Negeri A Kota Bandung. Perjanjian itu dibuat agar pihak SLB Negeri A Kota Bandung dapat leluasa membangun sekolah secara vertikal.
Perjanjian tersebut dihadiri oleh Kementrian Keuangan RI selaku pengelola aset, Kementrian Sosial RI selaku pengguna aset, Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku Peminjam Pakai aset diwakili oleh Sekda Jabar dan jajarannya.
Dalam pertemuan pada Jumat (18/1/2019), hadir juga Dirjen Rehabsos, Kadisdik Jabar, KCD Wilayah 7, Kepala BRSPDSN Wyataguna, Pengawas PLB gugus 9, serta Komite SLBN A.
“Instrumen yang akhirnya bisa dilakukan atas perjalanan panjang ini dan menjadi solusi terbaik berupa pinjam pakai berdasarkan ketentuan regulasi yang ada,” ujar Kepala Sekolah SLBN A Kota Bandung, Wawan.
Wawan mengatakan, masing-masing pihak sudah bersepakat dibuktikan dengan pelaksanaan seremonial berupa tanda tangan perjanjian pinjam pakai dan berita acaranya.
“Haknya tetap punya negara, perlu saya sampaikan pengelola asetnya itu Kemenkeu, pengguna aset Kemensos, peminjam aset Dinas Provinsi Jabar,” ujar Wawan.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara, bahwa pinjam pakai tanah sebesar 1643 meter persegi, termasuk luas bangunan. Di tanah tersebut, boleh dilakukan pembangunan secara vertikal.
Pihak dari SLBN A Kota Bandung sedang menyusun blue print, perkiraan gambaran sekolah yang aksesibel bagi tunanetra. Wawan berharap dengan teratasinya hambatan-hambatan yang selama ini ada, SLBN A Kota Bandung secara bertahap dapat mengakses bantuan baik dari APBD maupun APBN juga unsur masyarakat.
“Supaya standar minimal layanan pendidikan bagi tunanetra yang aksesibel berdasarkan standar nasional pendidikan,” ujar Wawan. (red)