CIAMIS | Pelita Online | Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker-PJN) Wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan lembaga resmi milik pemerintah pusat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dinilai melakukan pemborosan anggaran.
Betapa tidak, karena uang puluhan juta rupiah anggaran melalui APBN, diduga untuk kontrak gedung kantor.
Menurut informasi yang diterima, kantor-kantor yang yang dikontrak tersebut diperuntukan untuk kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing satuan kerja dengan harga yang cukup fantastis kisaran antara Rp 40 juta sampai Rp 75 juta.
Bayangkan, kalau satu Satker terdapat lima PPK dikalikan dengan 4 Satker yang ada di Jawa Barat, maka nilainya miliaran rupiah hanya diperuntukan kantor PPK yang ada di Jawa Barat saja. Belum pula PPK di provinsi lainnya yang juga ngontrak.
Padahal pemerintah pusat memiliki aset gedung kantor yang sangat luas dan masih banyak ruangan kosong. Gedung kantor yang terletak di Karangresik KM BDG 108, Ciamis Jawa Barat tersebut diketahui sebagai aset pemerintah pusat.
Kabag TU pada PPK 3 Satker PJN Wilayah 3 Provinsi Jawa Barat kepada pelitaonline.co.id saat dimintai keterangannya membenarkan bahwa kantor baru di jalan Jendral Sudirman Ciamis tersebut di kontrak dengan harga Rp. 40 juta. “Iya, disini juga ngontrak, staf disini belum bersedia dan tidak mau pindah di kantor yang ada di karangresik”, ungkapnya, Senin (11/5/2020). (ToM)