Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Mendesak Kejari Cianjur Usut Tuntas Kasus Pisew Tahun 2020/2021

CIANJUR, |PELITA ONLINE|. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendesak Kejaksaan Negeri Cianjur, mengusut tuntas kasus penyelewengan
Program Pengembangan Insfrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun
anggaran 2021 dan tahun 2020.

KMAK mendesak Kejari memeriksa dan melakukan pendalaman kembali dalam pengakuan terdakwa SD untuk melakukan penyidikan terhadap kasus PISEW tahun 2020 agar berkeadilan. Sehingga semua para pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkannya atas perbuatan tindakan
kejahatan yang telah mereka lakukan.

“Menyeret oknum-oknum pejabat dinas PUPR  Kabupaten Cianjur, menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Cianjur berinisial PS tanpa pandang bulu dan jangan hiraukan poilitisi busuk,” pinta KMAK Kabupaten Cianjur sebagaimana dikemukakan Kordinator KMAK,Indra Segita.

KMAK mendorong  Kejaksaan Negeri Cianjur agar tidak hanya menyeret pelaku pada level terendah  saja,  akan tetapi menyeret juga pelaku yang paling berbobot dalam tindak prilaku korupsi yang merugikan uang Negara. Hal ini tentunaya sebagai bentuk penegakan hukum demi sebuah keadilan yang tanpa mengulangi model penegakan tebang pilih.

Desakan ini, muncul dari KMAK Kabupaten Cianjur, terkait kasus PISEW yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur, yaitu kasus penyelewengan PISEW tahun 2021 sebanyak lima (5) titik yang tersebar di lima kecamatan yang telah terjadi pemotong senilai Rp. 600.000.000,-  Dengan terbuktinya tangkap tangan salah seorang Koruptor yang berinisial DK dan
kasus tersebut sudah dua (2) kali disidang di Pengadilan Negeri Cianjur.

“Hal itu,  tentu patutlah
kami puji sebagai bentuk penegakan hukum yang sangat tegas dan se adil-adilnya atau sangat luar biasa, akan tetapi dari hasil investigasi dari proses persidangan terdakwa DK, Diduga terjadi modus yang serupa terhadap Program PISEW dianggaran tahun 2020, yang terungkap dalam persidangan DK,” ungkapnya.

Sementara untuk Program PISEW di tahun anggaran 2020, sebanyak 24 titk senilai Rp. 14,4 Milyar yang tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur, namun sangat disayangkan hal ini ternyata tidak berjalan dengan baik, dikarena tidak dilakukan
sebagaimana seharusnya.

KMAK berharap untuk anggaran PISEW di tahun anggaran 2020, idealnya disidik juga oleh Kejari Cianjur, disebabkan untuk anggaran di tahun 2020 sangat berlipat jika dibandingkan dengan anggaran di tahun 2021.

Diperkuat didalam persidangan terdakwa DK, telah disebut untuk program PISEW di tahun anggaran 2020 untuk perkecamatan teralokasikan anggaran pemerintah sebesar Rp. 600.000.000,- Namun pada saat sebelum pelaksanakannya kegiatan dilaksanakan diduga telah terjadi pemotongan anggaran oknum, diduga sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus
Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk per-titik nya.

Jika bena diperkirakan telah terjadi kerugian Negara yang sangat besar, dan  jika diakumulasikan total kerugian Negara sebesar Rp. 4,3 Milyar, yang  diantaranya uang tersebut  menjadi bagian dari terdakwa DK, dari hasil
pemotongan-pemotongannya itu.

Selanjutnya terdakwa DK dalam pengakuannya di dalam persidangan, DK  sempat menyebut salah satu Pimpinan Partai Pemenang Pemilu di Kabupaten Cianjur yang juga mendapatkan bagian sebagai penerima aliran dana tersebut, DK menyampaikan aliran dana itu telah diberikan DK kepada PS dengan cara melalui seseorang yang bernama Dani Ramdani yang berposisi sebagai tenaga ahli dari salah seorang Anggota Komisi V DPR RI.

KMAK mendesak Kejari mengusut tuntas  untuk kejelasan kasus tersebut, dan  demi kesetaraan dalam penegakan hukum terhadap kasus PISEW yang sedang di sidang saat ini.(Man Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *