Kepala UPTD PSDA Citanduy Sebut, Kontraktor Revitalisasi dan Penataan Situ Lengkong Dikenakan Denda Rp59 Juta

CIAMIS||Pelita Online||,- Rekanan atau kontraktor pelaksana proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Lengkong Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sempat dikenakan denda keterlambatan dengan total Rp59 juta rupiah.

Sebabnya, pengerjaan proyek yang sempat menuai polemik warga sekitar itu murul tuntas dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung tanggal 21 Desember 2023.

Kepala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai (Wilsung) Citanduy, Akhmad Mauludin mengatakan, sesuai kontrak, pekerjaan senilai
Rp.10.286.971.200,00 dikenakan denda selama 6 hari keterlambatan, katanya kepada pelitaonline.co.id melalui pesan singkat WhatApp (WA), Kamis (18/1/2024).

Sehingga, terhitung sampai tanggal 27 Desember 2023, progres pekerjaannya mencapai 98,1%. “Dibayar sesuai progres,” kata Ahkmad masih melalui pesan WA menambahkan.

Diperoleh keterangan, sisa pekerjaan 1,9 persen lagi akan segera dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang baru lagi oleh pihak UPTD PSDA Wilsung Citanduy dengan harapan akhir bulan Februari 2024 pekerjaan rampung 100 persen.

Seperti diketahui, dari papan informasi proyek yang terpasang di sebelah kiri pintu gerbang, proyek itu dilaksanakan oleh PT Pratama Putra Berlian, mulai dikerjakan pada 6 Juli 2023 lalu. Masa pekerjaan sendiri selama 150 hari.

Informasinya, proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Lengkong Panjalu, selain terkesan ditinggalkan oleh kontraktornya juga kuat dugaan sudah di jual belikan pekerjaannya, manipulasi progres juga kuat dugaan pula gambar kerja yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) realisasinya dilaksanakan tidak selaras gambar rencana. (Tomril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *