Ini Peryataan DPRD Terkait Pembalian Mobdin Walikota Tasik dan Wakil

TASIKMALAYA||Pelita Online||,- Kembali, pengadaan tiga unit mobil jenis Innova Zenix yang dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan, karena kali ini muncul pernyataan yang cukup mengejutkan berbagai pihak, karena peryataannya muncul dari legislatif.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi misalnya, dia menjelaskan bahwa anggaran untuk mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota tersebut memang sudah dialokasikan dalam APBD 2024 dan akan direalisasikan tahun 2025. Akan tetapi, kalau untuk pembelian tiga unit Innova Zenix yang kini ramai diperbincangkan itu tidak pernah dibahas di dalam rapat DPRD.

“Selama ini kami tidak pernah membahas soal mobdin, bahkan saya belum pernah melihat mobilnya. Kami justru mengetahuinya dari pemberitaan media,” ujar Heri usai rapat paripurna penetapan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap perubahan RKPD kepada sejumulah media Jumat, (23/5/2025).

Heri kembali menegaskan, bawasannya penggunaan anggaran terlebih dahulu harus melalui persetujuan rapat paripurna dan mendapat tanda tangan seluruh anggota dewan. Terlebih, ada kecenderungan eksekutif bertindak tanpa koordinasi dengan legislatif.

Heri menyebutkan, seingat dia bahwa Walikota dan Wakil Walikota selama ini menolak menggunakan kendaraan dinas dengan alasan efisiensi anggaran. Dana yang tersedia kemudian dialihkan untuk pengadaan kontainer dan tiga unit armada pengangkut sampah.

Ia juga menjelaskan bahwa APBD Kota Tasikmalaya 2025 senilai Rp1,8 triliun merupakan hasil pembahasan DPRD periode sebelumnya. Di awal 2025, terbit Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran yang harus diterapkan pada triwulan pertama. Namun karena bersamaan dengan peluncuran program Makan Bergizi Gratis (MBG), dana tersebut sementara dialokasikan ke pos Belanja Tak Terduga (BTT).

Seiring pelantikan Walikota baru pada Februari 2025, Heri menekankan pentingnya segera menyusun RPJMD untuk menampung janji politik kepala daerah, yang harus dirampungkan dalam enam bulan. Karena itu, perubahan RKPD dan Pokir DPRD perlu segera disesuaikan dan ditetapkan melalui paripurna.

Mengenai kekosongan jabatan eselon II, Heri mendorong Pemkot untuk segera berkonsultasi dengan Kemendagri agar bisa melakukan rotasi dan mutasi. Ia mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, bisa memicu konflik kepentingan, apalagi mengingat Bappelitbangda yang berperan strategis dalam penyusunan RPJMD masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

“Kalau masih Plt, siapa yang akan mengambil keputusan strategis?” ujarnya.

Ia juga menyoroti masalah sistem kepegawaian, mempertanyakan dasar yang digunakan dalam manajemen ASN. Informasi dari Baperjakat menyebutkan bahwa banyak pejabat belum memenuhi standar merit sistem. “Jadi, aturan apa sebenarnya yang dipakai?” tutupnya dengan nada bertanya.《tommy riyaldi》

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *