BANDUNG||Pelita Online||,- Setelah berjalan selama tujuh belas tahun program kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bidang pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan (OP) jaringan irigasi yang merupakan kewenangan pusat, di tahun 2025 ini terancam “bubar”.
Program kerja sama itu adalah pemberi tugas pembantuan
TPOP (Tugas Pembantuan Operasi dan Peliharaan)
dari Pemerintah Puat ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui instansi teknisnya yaitu Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di lapangan seperti pengaturan pembagian air serta pemeliharaan jaringan irigasi agar bisa terawat dengan baik yang dibiayai melalui sumber dana berasal dari pemerintah pusat.
Adanya kebijakan untuk mengakhiri program tugas pembantuan ini nampaknya menimbulkan keresahan yang luar biasa di kalangan petugas
(OP) jaringan irigasi
yang kesehariannya terlibat di dalam kegiatan tersebut.
Kesan adanya pengambilan kebijakan yang tidak didasari oleh persiapan yang matang bahkan ada yang menyesalkan kenapa program kerja sama yang berjalan dengan baik itu tidak lebih ditingkatkan bukan dibubarkan.
Keluhan yang muncul dari para pelaksana lapangan nampaknya hampir senada yaitu seperti tidak adanya upaya dari pejabat Dinas SDA Provinsi Jabar untuk mempertahankan serta tergesa-gesanya pejabat pusat yang menempatkan petugas tanpa mempertimbangkan domisili jarak tempuh petugas tersebut.
Bahkan dengan adanya penugasan ditempat yang baru, dimana lokasi rumahnya cukup jauh. Sehingga ada beberapa petugas OP jaringan irigasi yang ditemui sudah mengundurkan diri.
Oleh karena itu, mereka berkesimpulan agar kebijakan tugas pembantuan supaya ditinjau ulang atau dilakukan pencabitan supaya dalam pelaksanaannya kembali terjadi harmonisasi yang lebih erat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Hal Itu pun cukup disesalkan oleh Ir. Sukinta selaku pengamat SDA yang juga mantan Kepala PSDA mengaku menyesalkan soal dicabutnya tugas pembantuan.
Menurutnya, Tugas Pembantuan Operasi dan Peliharaan (TPOP) dalam konteks Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang merujuk pada tugas pembantuan yang diberikan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang selama ini dilakukan sudah benar. Semua mempunyai kewenangan masing-masing luas area garapannya baik pusat, daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota.
Begitu juga dengan tujuannya, semua untuk memastikan jaringan irigasi tetap berfungsi optimal dan dapat memberikan pelayanan air irigasi yang lancar kepada masyarakat. Sehingga hal ini jangan dianggap sepele, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Baik bagi petugas OP maupun pemanfaat air.
Oleh karana itu, menurut saya program kerjasama urus irigasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu juga Gubernur Jabar KDM mengetahui problem dilapangan, ujar Sukinta kepada pelitaonline.co.id Senin (5/5/2025).||tommy riyaldi||




