Frandes Iko Kecam Keras Kebijakan Wakil Walikota Lubuklinggau Perbolehkan ANS Mudik Lebaran Menggunakan Mobil Dinas

JAKARTA||Pelita Online||-, Frandes Iko, pengacara kondang yang sudah berkiprah di tingkat Nasional ini mengecam keras kebijakan Wakil Walikota Lubuklinggau yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Dia menilai, kebijakan Wakil Walikota Lubuklinggau itu cukup bertentangan dengan kondisi saat ini. “Di tengah efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo, semestinya pejabat dan ASN menindaklanjutinya dengan bijak, termasuk pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran”, kata Frandes saat dihubungi pelita online melalui sambungan cellullarnya belum lama ini.

Bukan soal jaraknya tapi penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran itu jelas melanggar ketentuan. Pasalnya, kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tambah Frandes yang saat dihubungi mengaku tengah berada di redaksi TV One.

Terlebih di dalam Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor: 87 Tahun 2005 tentang Pedoman efisiensi dan disiplin ANS. Kendaraan dinas ditetapkan sebagai fasilitas kerja ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Negara. Itu artinya kendaraan hanya dioperasikan untuk kepentingan dinas sebagai penunjang tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi, tandas Frandes pula.

Ada lagi Keppres Nomor: 68 Tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja. Yaitu Senin hingga Kamis dari jam 07.30 WIB sampai 16.00 WIB. ASN juga wajib menggunakan seragam saat menggunakan kendaraan dinas.

Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau urusan pribadi bukankah termasuk pelanggaran?
Seharusnya Pemerintah Kota Lubuklinggau baik Walikota nya maupun Wakil nya tegas terhadap larangan ASN untuk memakai kendaraan dinas dalam urusan pribadi, ungkap Frandes nada bertanya. ||Tommy Riyaldi||

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *