BANDUNG | Pelita Online | Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Untuk menjalankan UUPK tersebut, telah dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BKSK), namun dalam penjalankan tugasnya BPSK banyak mengalami kendala sehingga perannya kurang optimal. Untuk itu, DPRD Jabar melalui Komisi I mengusulkan Perda inisiatif tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini agar keberadan perhimpunan BPSK dapat mengawal persoalan konsumen dengan baik.
Menurut anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SMHk, ide dan usulan pembentukan Perda tentang Perlindungan Konsumen, muncul sebagai respon positif usai menerima audensi pihak BPSK Jabar. Mereka (BPSK Jabar-red) dalam menjalankan tugasnya, belum bisa optimal, untuk itu mereka perlu dukungan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, sebelum dibantuk Pansus Raperda tentang Perlindungan Konsumen, tentunya akan terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Komisi I dengan meminta masukan dari berbagai pihak terutama
para pratiksi hukum, akademisi dan masyarakat. Hal ini penting agar Perda yang dihasilkan nanti, benar-benar dapat mendukung peran BPSK dalam menjalankan tupoksi guna melindungi konsumen, kata Agam sapaan akrab Mirza Agam Gumay saat dihubungi Rabu (22/1-2020) .
Dikatakan hasil kajian dan masukan yang diterima Komisi I selanjutkan akan disampaikan ke Badan Pembentukan Perda DPRD Jabar, untuk dapat diagenda dan masuk dalam Prolegda. Setelah itu, baru dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan/ disetujui atau ditolak. Kalau disetujui dapat ditindak lanjuti dengan pembentukan Pansus, jelasnya. (red)