TASIKMALAYA|Pelita Online|Pengerjaan 7 ruang kelas di SMA Negeri 10 yang beralamat di Jalan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya diduga kuat over budgeting.
Hasil pantauan Pelita Online, Rabu (24/8/2022) di SMA Negeri 10, pekerjaan yang sepertinya masuk dalam katagori renovasi itu secara keseluruhannya baru mencapai sekitar 40 persen pekerjaan fisiknya.
Meski capaiannya baru berkisaran 40 persen, tetapi bahan-bahan maupun pengerjaannya sudah nampak asal-asalan.
Hal ini diketahui saat Pelita Online melihat satu persatu ruang kelas yang tengah diperbaiki tersebut terdapat beberapa item pekerjaan yang sepertinya menyalahi tehnik konstruksi bangunan.
Sebagaimana diketahui, pekerjaan perbaikan 7 ruang kelas tersebut yang kalau dirinci dan dihitung secara teknis bangunan mungkin berkisaran Rp. 300 juta-an.
Salah seorang warga yang berhasil dimintai keterangannya mengatakan, beberapa bulan kebelakang waktu pertama mulai pekerjaan, jumlah pekerja cukup lumayan banyak, sekarang sudah mulai berkurang.
Mungkin karena pekerjaan sudah tinggal sedikit lagi, yakni hanya pengecoran dak atas saja, jadi jumlah pekerja dikurangi, kata seorang pria paruh baya yang biasa disebut ujang domo itu.
Saat ditanya, terkait proyek apa yang sedang dikerjakan, dia mengatakan tidak mengetahuinya. Yang pasti sekolah lagi banyak duit, sekaligus membangun 7 kelas, katanya.
Cukup disayangkan, ketika Pelita Online berupaya mengkonfirmasi Kepala Sekolah, yang bersangkutan tengah ijin sakit, demikian juga Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana, juga tengah menjenguk Kepala Sekolah.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah maupun Wakil Kepala Sekolah belum berhasil ditemui, sehingga belum diketahui secara pasti sumber anggarannya. Apakah anggran sekolah itu sendiri atau menggunakan anggaran pemerintah.
Kalau menggunakan anggaran pemerintah, berarti pihak sekolah telah mengabaikan hak publik tentang informasi pekerjaan 7 ruang kelas tersebut.
Yang tentunya itu ada Perpresnya, yakni pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek. |tommy riyaldi|





