Diduga Melanggar  KPHRI Laporkan Proyek Penataan dan Revitalisasi Situ Gede

TASIKMALAYA|Pelita Online|Adanya dugaan melanggar hukum, proyek Penataan dan Revitalisasi Situ Gede di Kota Tasikmalaya, yang masuk dalam wilayah kerja UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki dilaporkan Komite Penyelamat Hak-Hak Rakyat Republik Indonesia (KPHRI) kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jabar.

Proyek Penataan dan Revitalisasi dengan nilai Rp. 6.395.753.468,71 yang dikerjakan oleh CV. Senggigi selaku pemenang kontrak itu dinilai banyak masalah yang diduga kuat melanggar hukum. Mulai dari proses lelang hingga memasuki tahap pelaksanaan pekerjaan.

Kepala Perwakilan KPHRI Jabar Asmadi MA mengatakan, surat langsung ditujukan kepada Kepala Dinas SDA Provinsi Jabar, dalam hal ini Dikky Achmad Sidik, ST. MT selaku Kadis SDA Prov. Jabar tertanggal 24 Agustus 2022.

“Kami berharap, dengan tersampaikannya surat ini, mudah-mudah Dikky selaku Kadis mengambil sikap tegas terhadap adanya dugaan pelanggaran hukum sebagaimana dengan pokok surat yang kami sampaikan ini”, kata Asmadi. Selasa (23/8/2022) siang.

Kalaupun Kadis SDA merasa bahwa ini adalah bukan kewenangannya, maka kita pun sudah mempersiapkan surat pengaduan ke Kejati dan Polda Jabar dengan data-data poto sebagai pendukung dan bukti-bukti dokumen lelang agar kasus ini dapat di proses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, jelas Asmadi.

Karena sebagaimana dengan informasi yang kami dapat, semuanya bermuara dari provinsi. Mulai dari pengkondisian proyek, mengarahkan pemenang proyek hingga dugaan alamat yang tidak valid yang tertera dalam dokumen lelang dengan hasil investigasi, tambah Asmadi.

Kalau di tingkat UPTD paling hanya sebatas mensosialisasikan dan mengawasi saja, katanya.

Dan menariknya, pemenang proyek ini disebut-sebut masih kerabat dengan pejabat nomor dua di Jawa Barat, terang Asmadi.

“Sesuai prosedur surat resmi, tentunya kami sampaikan juga ke DPRD Provinsi, Gubernur Jabar, BAPEDA Provinsi Jabar dan CV. Senggigi.”, tapi hanya sebagai tembusan tukas Asmadi.

Mengenai adanya kecurangan teknis pekerjaan, sebagaimana informasi yang berkembang dalam pekerjaan tahap awal tersebut, yaitu tidak menggunakan pondasi untuk pasangan batu Tembok Penahan Tanah (TPT) itu biarkan saja. “Biar Kadis yang melihatnya sendiri secara kasat mata dan mengklarifikasinya langsung ke pelaksana” ungkap Asmadi.

Dihubungi Pelita Online melalui WhatsApp, Kepala Dinas SDA Provinsi Jabar sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

Demikian juga dengan pihak CV. Senggigi, Pelita Online pun masih menemukan jalan buntu. Meski kali ketiga ke lokasi proyek Penataan dan Revitalisasi Situ Gede, jawaban yang didapat selalu tidak tahu ketika ditanya siapa penanggungjawab proyek. Terlebih ditanya siapa pemilik CV. Senggigi.

“Kami hanya taunya mandor Iwan pak, tapi sekarang lagi tidak ada” celetuk seorang pekerja yang tengah menggesek kayu tak jauh dari direksikeet proyek.

Seharusnya sebuah proyek, terlebih salah satu proyek yang merupakan Unit Management Proyek Strategis (UMPS) Pemprov Jabar sudah selayaknya semuanya profesional.

Mulai dari pengemban tugas yang biasa dalam pelaksana proyek disebut General Superintendent (GS). Yangmana, biasanya jabatan ini cukup bertanggungjawab menjelaskan mengenai perkembangan segala sesuatu dari sejak mulai hingga selesainya proyek.

Dan selalu ada di lokasi proyek dan siap ketika dimintai konfirmasinya, tak terkecuali oleh rekan media untuk konfirmasi perkembangan progres.

Sayangnya, di proyek Penataan dan Revitalisasi Situ Gede ini cukup sulit mencari nama dan menemui orang yang mengemban jabatan tersebut. Terlebih ingin menemui siapa pemilik dan direktur CV. Senggigi sebenarnya.|tommy riyaldi|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *