BANDUNG|| Pelita Online|| – Proses bisnis registrasi merupakan proses bisnis perdana pada sistem pengadministrasian Wajib Pajak (WP). Dalam proses bisnis ini, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Proses bisnis registrasi dapat dimanfaatkan WP untuk melakukan pendaftaran, pemutakhiran data, penghapusan, perubahan status, serta menyediakan data atau profil WP yang lengkap, akurat dan terkini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) telah memberlakukan layanan pendaftaran NPWP melalui aplikasi baru yaitu core tax administration system (CTAS) sejak awal tahun 2025. Core tax administration system merupakan sistem inti administrasi perpajakan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bukan hanya WP terdaftar akan tetapi juga calon WP yang baru akan melakukan pendaftaran. Pengembangan aplikasi CTAS merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
POKOK-POKOK PERUBAHAN DALAM PROSES BISNIS REGITRASI
- Saluran Pendaftaran
Sebelum Coretax : Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, tetapi kegiatan registrasi saluran digital, saluran lain dan Kring Pajak masih terbatas.
Setelah Coretax : Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak. Saluran lain sangat diperluas: OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis WP.
- Tempat Pendaftaran
Sebelum Coretax : Registrasi melalui kantor pajak dilakukan sesuai alamat wajib pajak. Setelah Coretax : Registrasi melalui kantor pajak dapat dilakukan di unit mana pun.
- Validasi Data
Sebelum Coretax : Validasi data wajib pajak dilakukan secara terbatas sehingga data pendaftaran tidak dapat dipastikan keabsahannya.
Setelah Coretax : Validasi data wajib pajak dilakukan melalui instansi pemilik data sebagai single source of truth (seperti Dukcapil).
- Jumlah Digit NPWP
Sebelum Coretax : NPWP terdiri atas 15 digit, dengan persediaan yang makin menipis.
Setelah Coretax : NPWP terdiri atas 16 digit (angka), tidak terbatas pada persediaan.
- Geotagging
Sebelum Coretax : Belum terintegrasi dengan proses bisnis registrasi, belum diterapkan atas semua jenis WP, Hanya dapat dilakukan oleh fiskus
Setelah Coretax : Terintegrasi dengan proses bisnis pendaftaran dan perubahan data, Diterapkan atas setiap alamat baik subjek maupun objek pajak. Geotagging dapat dilakukan baik oleh fiskus maupun WP
- Informasi bagi Wajib Pajak Baru
Sebelum Coretax : WP yang baru terdaftar tidak menerima informasi yang cukup mengenai administrasi perpajakan, sehingga setelah terdaftar WP seringkali tidak tahu hak dan kewajiban perpajakan yang harus mereka lakukan.
Setelah Coretax : Wajib pajak yang baru terdaftar akan menerima starter pack yang berisi informasi mengenai hak dan kewajibannya. Starter pack dikirimkan ke email setelah proses pendaftaran berhasil.
- Layanan Mandiri
Sebelum Coretax : WP perlu ke KPP untuk mencetak dokumen atau menunggu KPP mengirimkan dokumen (seperti SKT, SPPKP), Perubahan data dilakukan langsung di KPP, atau mengirimkan berkas melalui Pos, atau melalui Contact Centre (terbatas).
Setelah Coretax : WP dapat mencetak sendiri dokumen perpajakan dari Portal WP • Perubahan data dapat dilakukan sendiri di Portal WP, dengan fitur upload dokumen.
Artikel Perpajakan kali ini akan menjelaskan Langkah-langkah bagi Anda, calon wajib pajak Instansi Pemerintah yang ingin melakukan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah di aplikasi Coretax. Menu pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah ini dapat digunakan oleh berbagai jenis Instansi Pemerintah yang ada di Indonesia. Menu Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah ini dapat diakses pada halaman login aplikasi Coretax.
INFORMASI UMUM
Instansi pemerintah merupakan badan pemerintah umum untuk menyelenggarakan tugas atau pekerjaan dalam lingkup pelayanan publik. Sebagai lembaga resmi, instansi pemerintah terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu instansi pusat dan instansi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 angka 15, instansi pemerintah mencakup seluruh perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut meliputi Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Markas Besar TNI, Kepolisian Republik Indonesia, hingga perangkat pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Instansi pemerintah tidak berorientasi pada keuntungan berbeda dengan swasta, sementara fokus utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pendanaan berasal dari APBN dan APBD. Setiap instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan public service dan menjalankan fungsi administratif dalam lingkungan eksekutif.
Merupakan informasi umum untuk Proses Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah
- Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah
- Untuk Instansi Pemerintah Pusat, berupa salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan mengenai penunjukan kuasa pengguna anggaran.
- Untuk Instansi Pemerintah Pusat yang berbentuk badan layanan umum, berupa salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan Menteri atau pejabat yang berwenang mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum;
- Untuk Instansi Pemerintah Daerah, berupa salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat pengangkatan kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengguna anggaran;
- Untuk Instansi Pemerintah Daerah berbentuk badan layanan umum daerah, berupa salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan bupati, walikota, gubernur, atau pejabat yang berwenang mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; dan
- Untuk Instansi Pemerintah Desa, berupa surat pengangkatan kepala desa.
Pendaftaran diri dilakukan oleh:
- Kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
- Kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- Kepala Desa atau Perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.
DASAR HUKUM
-. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
-. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
-. Peraturan Presiden No 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP INSTANSI PEMERINTAH MENGGUNAKAN APLIKASI CORETAX
Sejak diberlakukannya sistem Coretax maka semua proses pendaftaran NPWP baru baik NPWP Orang Pribadi, NPWP Badan maupun NPWP Instansi Pemerintah, dapat dilakukan secara omnichannel yaitu melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, maka pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui beragam kanal seperti Portal WP, Contact Center, Pos, Jasa Ekspedisi, atau mendatangi KPP terdekat/ Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di mana saja. Selain itu, pendaftaran NPWP juga diperluas melalui kanal Online Single Submission (OSS) untuk orang pribadi, Portal Administrasi Hukum (AHU) Online untuk badan usaha dan badan hukum, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk semua jenis wajib pajak.
Persyaratan Pendaftaran NPWP
Syarat pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dengan:
- Mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis [Unduh Formulir Pendaftaran],
- Dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang dilampirkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Instansi Pemerintah berupa:
- Fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
- kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
- kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
- Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1, yaitu Kartu NPWP;
- Fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
- Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 3, yaitu Kartu NPWP.
Tahapan dalam Pendaftaran NPWP
Berikut adalah panduan lengkap tentang tahapan dan tata cara pendaftaran NPWP bagi Calon Wajib Pajak Instansi Pemerintah secara online melalui sistem Coretax (sebelum melaksanakan pendaftaran pastikan ponsel, laptop maupun computer terhubung dengan internet) :
Tahap Registrasi :
- Buka laman Core tax di situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/

- Klik opsi “Daftar di sini” pada halaman login Portal Wajib Pajak
- Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan. Pada langkah ini, pilih “Instansi Pemerintah” untuk mendaftarkan wajib pajak Instansi Pemerintah.

- Selanjutnya, pilih jenis instansi pemerintah, seperti Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pilih Jenis Instansi Pemerintah yang ingin Anda daftarkan. Ada beberapa jenis Instansi Pemerintah yang dapat Anda pilih:
- Central Government Institution (Instansi Pemerintah Pusat) [2]
- Regional Government Institution (Instansi Pemerintah Daerah) [3]
- Village Government Institution (Instansi Pemerintah Desa) [4]
- Central Public Service Agency (Badan Layanan Umum) [5]
- Regional Public Service Agency (Badan Layanan Umum Daerah) [6]
pada artikel ini contoh yang diberikan adalah “Regional Government Institution” [3] (Instansi Pemerintah Daerah) sebagai jenis wajib pajak instansi pemerintah.
- Isi Data Perwakilan Wajib Pajak
Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat disampaikan oleh kuasa. Jika permohonan tidak disampaikan oleh kuasa, maka “Kotak Centang” (Checkbox) tidak perlu diklik.

Saat Anda mengklik tanda centang [1] untuk “Is the application submitted by a taxpayer representative?” (Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak?) dipilih, maka data kuasa harus diisi. Masukkan 16 digit NPWP/NIK [2] individu yang ditunjuk sebagai perwakilan/kuasa. Sebagai contoh, kuasa tidak dipilih sehingga isian data kuasa tidak perlu diisi dan pendaftaran dilanjutkan dengan klik “Next” [3] (Selanjutnya).
Tahap Isi Data :
- Isi Detail Identitas Wajib Pajak
Isikan data Detail Identitas Wajib Pajak pada jendela “Taxpayer’s Identity Details (Detail Identitas Wajib Pajak)” yang terdiri dari:
- Work Unit Code Regional (Kode Satuan Kerja Pemerintah Daerah) [1]
- Taxpayer Name (Nama Instansi Pemerintah) [2] lalu klik “Next” [3] (Selanjutnya) untuk melanjutkan

- Isi Data Koresponden Instansi Pemerintah
Masukkan dan verifikasi Detail Kontak Wajib Pajak yang terdiri dari:

- Email (Alamat surel Instansi) [1]
- Mobile Phone Number (Nomor Telepon Seluler) [2]
- Phone Number (Nomor Telepon Instansi) [3]
- Facsimile Number (Nomor Faksimile) [4]
Klik tombol “Verify” [5] (Verifikasi) di sebelah kolom email dan mobile phone number. Kode One Time Password (OTP) akan dikirim ke nomor telepon dan alamat email yang dimasukkan. Masukkan kode OTP [6] kemudian klik Verify. [7]
- Isi Data Informasi Penanggung Jawab
Klik “Tambahkan Penanggung Jawab/PIC” dan isi data orang yang bertanggung jawab atas urusan pajak.
- Is PIC? (Apakah merupakan Penanggung Jawab?) [1]
- Related Person Type (Jenis Pihak Terkait) [2]
- Nationality (Kewarganegaraan) [3]
- Country of Origin (Negara Asal) [4]
- IK/TIN (NIK/NPWP Pihak Terkait) [5]

Penanggung Jawab utama adalah Kepala Instansi Pemerintah. Kemudian, Instansi Pemerintah dapat menambahkan Pihak Terkait lain namun tidak wajib. Klik “Save” [6] (Simpan) untuk melanjutkan.
- Isi Data Ekonomi Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Isi “Taxpayer’s Economic Data” (Data Ekonomi Wajib Pajak Instansi Pemerintah) Pada bagian ini, silakan masukkan setidaknya satu Main Economic Code (Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama) serta deskripsi dari KLU wajib pajak Instansi Pemerintah. Additional Economic Code (KLU tambahan) dapat ditambahkan namun tidak wajib. Isian datanya adalah sebagai berikut:Isikan data ekonomi badan usaha dengan memastikan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama dan KLU tambahan sudah sesuai dengan yang ada di Akta Pendirian. Ini penting untuk menentukan kewajiban perpajakan.

Ketika Anda klik Search (Cari) [1] atau Add (Tambah) [2] akan muncul tampilan sebagaimana gambar di bawah ini untuk Anda pilih sesuai aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia.

Kolom Description [3] (Deskripsi KLU) diisi untuk menjelaskan sekilas deskripsi Instansi Pemerintah Anda. dan klik “Next” [4] (Selanjutnya) untuk melanjutkan.
- Isi Detail Alamat Wajib Pajak

Berikan rincian alamat Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai berikut:
- Address Type (Jenis Alamat) [1]
- Address Detail (Alamat Lengkap) [2]
- RT (RT) [3]
- RW (RW) [4]
- Province (Provinsi) [5]
- City/Region (Kota/Kabupaten) [6]
- District (Kecamatan) [7]
- Sub-District (Kelurahan) [8]
- Postal Code (Kode Pos) [9]
- Geometric Data (Data Geometris) [10
Jika RT atau RW tidak dikenal atau tidak tersedia, masukkan tiga angka nol (“000”). Kode Area dan Kode Pos diisi berdasarkan Kecamatan; Kode Area tidak dapat diedit, sementara Kode Pos dapat diubah. Geometric Data (Data Geometris) [10] diisi untuk menentukan lebih lanjut lokasi alamat Wajib Pajak Badan dengan menandai lokasi di peta. Setelah data diverifikasi, klik “Next” [11] (Selanjutnya) untuk melanjutkan.
Tahap Unggah Dokumen yang diperlukan :
Pada langkah ini, silakan unggah dokumen:
- Incorporation certificate (Surat Pendirian Instansi, bisa menggunakan Dokumen DIPA) [1]
- Authorization letter (Surat Penunjukan sebagai Kepala Instansi/Bendahara) [2]
dengan menggunakan tombol unggah masing-masing atau dengan drag-anddrop (seret-dan-lepas) pada kotak yang tersedia [3]

Tahap Ajukan Permohonan :
Sebagai langkah terakhir, klik “Checkbox” [2] (Kotak Centang) “By being fully aware of all the consequences including sanctions in accordance with the provisions of the applicable laws, I declare that what I have told above is true and complete, and I agree to use my Taxpayer Account as a means of receiving tax decisions and documents.” (Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya setuju untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan).
Tekan tombol “Submit Application” [3] (Kirim Pengajuan) dan proses pendaftaran selesai.

Sebelum dilakukan centang pada kotak persetujuan, pemohon diharuskan untuk memeriksa kembali data yang sudah diisi dan apabila sudah benar maka bisa konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik tombol “Kirim Pengajuan”.
Tahap Akhir Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah
Setelah proses pendaftaran berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP online.

Jika proses pendaftaran berhasil, maka akan muncul keterangan sebagai berikut “Pendaftaran berhasil”. Setelah pendaftaran selesai, maka sistem Coretax secara otomatis akan mengirimkan Nomor NPWP dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan berikut dengan Surat Keterangan Terdaftar Pajak.
PENUTUP
Pada penggunaan aplikasi pendaftaran NPWP sistem perpajakan sebelumnya, seluruh pelayanan masih dilakukan melalui saluran layanan web dan loket, validasi data masih terbatas, alur proses belum terintegrasi, dan data terkait belum terintegrasi. Sementara pada aplikasi pendaftaran NPWP sistem Coretax, telah disediakan Portal Wajib Pajak yang dapat diakses kapan saja dan dan dimana saja yang mencakup profil WP, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi perpajakan sehingga wajib pajak dapat tetap menerima hak dan melaksanakan kewajibannya dengan lebih optimal.
Demikian artikel edukasi perpajakan terkait panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah melalui sistem Coretax yang dikutip melalui akun resmi DJP. Semoga artikel ini dapat membantu menambah hasanah dan wawasan serta pengetahuan masyarakat dalam proses pendaftaran wajib pajak untuk bisa mendapatkan NPWP dengan lebih mudah. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman situs Direktorat Jenderal Pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Sumber : Panduan Penggunaan Core Tax oleh DJP, Artikel Cara Daftar NPWP Instansi Pemerintah di Coretax dan leaflet Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah oleh DJP
Penulis : Indra Kusuma Djaja PenyuluhPajak Ahli Muda
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA




