Bandung Barat Rintis Pembangunan SIHT, Lahan Salah Satu Persyaratannya

BANDUNG,||Pelita online||-Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah merintis pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), yang hingga kini belum ditentukan titik lokasinya.

Namun ada dua lokasi yang tengah dibidik, untuk pembangunan SIHT tersebut, yakni di kawasan industri Jalan Raya Batujajar atau lahan milik UPT Peternakan KBB di Kampung Celak, Kecamatan Gununghalu.

Inspektur Pembantu Wilayah Pemkab Bandung Barat, Indra Gunawan menyebutkan, luas lahan yang dibutukan untuk mendirikan sebuah pabrik rokok, minimal 200 meter persegi.

“Modal yang dibutuhkan untuk membangun sebuah pabrik rokok ini, minimal harus mengantongi sekitar Rp300 juta. Belum tersebut penyediaan lahannya,” ujar Indra.

Ia juga mengungkapkan, pembangunan SIHT tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/2022, saat ini yang diijinkan SIHT.

Sementara, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) KBB, Agus Rianto berharap penuh, pembangunan SIHT ini bisa segera terealisasi.

Ia meyakini, pembangunan SHIT akan lebih cepat prosesnya lantaran semua stackeholder akan bergerak dengan sendirinya.

Sumber Daya Manusia (SDM), untuk proses perijinannya menunjang percepatan pelaksanaannya. “Yang selama ini kita alami, untuk proses perijinan cukai, salah satunya terkendala dengan SDM hingga terkatung-katung. Saya kira kalau SHIT, akan lebih cepat perijinannya dengan dukungan SDM-nya,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *