BANDUNG||Pelita Online||,– Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Wilayah Provinsi JABAR yang diwakili Frandes Iko, SH selaku Wakil Ketua THN AMIN Provinsi Jabar melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon dan KPU Kota Cimahi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jabar.
Laporan ini terkait dugaan kejanggalan dalam kegiatan yang digelar KPU Kabupaten Cirebon dengan mengumpulkan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 31 Januari 2024 lalu.
Ya, hari ini kita dari THN AMIN di Jabar telah melaporkan KPU Kabupaten Cirebon dan KPU Kota Cimahi ke Bawaslu Jawa Barat, ujar Frandes Iko di kantor Bawaslu Jawa Barat, Selasa (13/1/2024).
Adapun yang hadir turut melaporkan itu Haminudin Fariza dan Isvandiary selaku Wakil Ketua THN Kota Bandung, katanya. (13/1/2024)
Kami menduga KPU telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang 11 prinsip penyelenggara Pemilu yang mandiri, tertib, berkepastian hukum, akuntabel, efektif, efisien, proporsional, profesionalisme, keterbukaan, jujur, adil, serta akuntabilitas, jelas Frandes Iko
Yang menjadi kejanggalanya kami menilai KPU Kabupaten Cirebon dan KPU Cimahi itu tidak menjunjung prinsip-prinsip keterbukaan yang telah mengundang KPPS dengan alasan untuk pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain dan tidak mengundang kita juga sebagai peserta kontestasi pemilu, timpal Haminudin Fariza.
Parahnya lagi, mereka tidak mengundang kami pasangan calon peserta pemilu dan dilakukan secara tertutup, bahkan menurut informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Lah ini ada apa, sahut, Isvandiary
Apalagi kami mendapat informasi jika kegiatan itu akan diisi oleh Kapolresta Cirebon dan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan juga Bawaslu Cirebon yang sebetulnya tidak ada kaitannya. Mengingat institusi tersebut diharuskan netral pada Pemilihan Umum 2024 ini, sambung Frandes Iko. (Tommy Riyaldi).





