Oleh : Gamal Agussadi, Penyuluh Pajak, KPP Madya Bandung
BANDUNG,||Pelita Online||- Seorang penulis kenamaan Indonesia, “Tere Liye,” menuntut yang dianggapnya ketidakadilan terhadap pemungutan Pajak kepada Penulis Buku, sehingga dia memutuskan sendiri hubungan dengan 2 Penerbit besar yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika.
Untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya Peneliti dalam peneltiannya mengupas dengan metode Reform Oriented Research yang merupakan penulisan yang secara intensif mengevaluasi kecukupan dari aturan-aturan hukum yang ada dan merekomendasikan perubahan-perubahan terhadap berbagai aturan-aturan hukum yang ditentukan sesuai dengan yang diinginkan untuk menjawab pertanyaan :
a. Apakah Penulis Tere Liye dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ?
b. Bagaimana upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh Penulis Tere Liye terhadap Pemerintah, Pemungut Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ?
Dengan metode diatas Peneliti menggunakan sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder, yaitu :
1. Sumber Hukum Primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan serta peraturan pelaksanaannya terutama yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
2. Sumber hukum sekunder yang digunakan oleh penulis yaitu buku-buku hukum termasuk skripsi, tesis, dan disertasi hukum dari jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan pajak penghasilan dan upaya keberatan pajak. Di samping itu juga penulis mencari data dan sumber pengetahuan mengenai besar pajak royalti yang diterima oleh penulis buku Tere Liye melalui search google di internet.
Menurut analisa Penulis, Penulis Buku “Tere Liye”merupakan subjek pajak penghasilan dalam hal ini merupakan orang pribadi yang akan dikenakan pajak penghasilan melalui penghasilan yang diterima melalui hasil kerjasama dengan penerbit buku. Penulis Buku “Tere Liye” dapat menjadi wajib pajak apabila penulis buku ini memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif sehingga kepadanya dibebankan untuk membayar pajak atas penghasilannya.
Sebagai seorang penulis buku maka Tere Liye harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment yang berlaku di Indonesia untuk menjadi Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya.
Tere Liye sebagai subjek pajak dalam negeri orang pribadi menjadi Wajib Pajak apabila penghasilan yang didapat sebagai Penulis Buku telah melebihi Penghasilan Tidak Kenak Pajak (PTKP). Salah satu persyaratan untuk menjadi seorang Penulis buku ialah harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar penghasilan sebagai Penulis Buku dapat dikenakan pajak penghasilan.
Upaya perlindungan hukum preventif yang dapat ditempuh oleh Tere Liye a yang merasa keberatan terhadap pemungutan pajak di Indonesia. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jendral Pajak yang diatur dalam pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.
Ketika Tere Liye mengharapkan agar dalam perhitungan pajak dapat memperhitungkan jerih payah dan biaya yang dikeluarkan selama proses penulisan, Direktorat Jendral Pajak telah mengakomodasi dengan kebijakan bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan melalui penggunaan norma penghitungan penghasilan neto. Bagi profesi penulis, perhitungan normanya adalah 50 persen dari penghasilannya sebagai penulis (baik royalti maupun honorarium lainnya) Maksudnya, biaya untuk menghasilkan buku bagi seorang penulis dianggap sebesar 50 persen dari penghasilannya. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan dan keadilan bagi profesi penulis untuk dapat terus berkarya di Indonesia.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah :
a. Pasal 23 Undang-undang PPh menyatakan bahwa atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak dalam negeri dipotong penghasilannya sebesar 15% untuk pajak penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan dalam hal pembayaran atas pajak penghasilan royalti buku yang langsung dipotong oleh pihak penerbit buku.
b. Upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak yang sedang bersengketa ada dua yaitu upaya hukum litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui mengajukan upaya hukum berupa keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan bisa mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Yang kedua yaitu upaya hukum non litigasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa diluar proses peradilan, upaya hukum ini mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa diantaranya adalah negosiasi, mediasi, dan arbitrase
Sumber : Amroh, Universitas Airlangga
Link : https://ejournal.unair.ac.id/JD/article/view/10999/6227





