BANDUNG | Pelita Online | Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar H. Oleh Soleh dengan dua agenda yang pertama penyampian rencana APBD 2021 dan kedua agenda tentang persetujuan program pembentukan perda tahun 2020.
Pada sidang agenda pertama berjalan lancar tanpa ada instrupsi dan disetujuai seluruh peserta sidang. Namun, pada saat agenda sidang kedua “persetujuan program pembentukan perda (propemperda) tahun 2020”, yang didalamnya ada empat usulan Raperda dari Gubernur Jabar. Yaitu Pertama, Raperda tentang Ketertipan Umum; Kedua, Raperda Revisi RPJMD; Ketiga, Raperda Penyertaan Modal Usaha; dan Keempat, Raperda perubahan nama dari Perusahaan Daerah (PD) BPR menjadi PT. BPR.
Mendengar munculnya kembali usulan Raperda Revisi RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Wakil Ketua Fraksi Demokrat, H. Sugianto Nangolah, SH, MH, mengajukan instrupsi ke pimpinan sidang paripurna ( Oleh Soleh).
Menurut Sugianto Nangolah, dirinya menginstrupsi, karena berdasarkan hasil rapat dan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar, bahwa usulan Raperda Revisi RPJMD 2018-2023 yang disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (Kang Emil) telah ditolak dalam rapat Banmus DPRD Jabar, tetapi tadi dalam rapat paripurna muncul kembali. Yang memunculkannya dari bapemperda DPRD jabar. Padahal jelas-jelas dalam rapat Banmus ditolak dan tidak diagendakan.
Kan semua yang telah disepakati dan diputuskan dalam rapat Banmus menjadi agenda kerja Dewan, jadi semua yang telah diputuskan oleh Banmus harus dijalankan. Untuk itu, dalam rapat paripurna tadi, saya mempertanyakan ada apa ?… kok tiba-tiba usulan raperda Perubahan RPJMD keluar kembali.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Fraksi Demokrat Sugianto Nangolah yang juga anggota Banmus DPRD Jabar kepada wartawan saat ditemui diruang kerja Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Senin (2/11-2020).
Untuk diketahui bahwa RPJMD 20218-2023 yang disusun dan ditetapkan Pemprov Jabar merupakan janji-janji politik saat akan maju menjadi calon Gubernur, maka setelah terpilih dan menjadi Gubernur janji-janji politiknya dituangkan dalam RPJMD untuk lima tahun kedepan sejak di lantik (2018-2023).
Sekarang masa Gubernur Jabar Kang Emil, sudah jalan dua tahun lebih, jadi sudah setengah jalan, masak gara-gara covid-19, Perda RPJMD minta di revisi. Untuk itu, tadi saat saya mempertanyakan urgensi usulan revisi Perda RPJMD. Bahkan saya memberikan contoh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, yang notabene kursi DPRD Jateng mayoritas pendukungnya. Namun, Ganjar tidak pernah mengusulkan Revisi Perda RPJMD-nya.
Dikatakan, politisi Demokrat Jabar ini, tidak diusulkan Revisi RPJMD oleh Gubernur Jateng, karena Gubernur Ganjar sangat memahami bahwa Perda RPJMD merupakan janji-janji politik yang harus dia laksanakan selama lima tahun massa jabatan Gubernurnya. Namun, beda dengan sikap Gubernur Jabar Kang Emil, yang tiba-tiba memaksakan kehendak mengusulkan revisi Perda RPJMD, meskipun sudah di tolak dalam rapat Banmus DPRD Jabar, ujarnya.
Timbul kembali usulan Revisi Perda RPJMD, dalam sidang paripurna tadi tentunya bagi Fraksi Partai Demokrat menjadi tanda tanya ?… ada permain apa ini ?.. Kan, apa yang disampaikan atau dijanjikan saat kampanye itu menjadi tanggungjawab Ridwan Kamil, bukan tanggungjawab pemerintah provinsi Jabar, tegas Sugianto yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD jabar ini.
Ia juga mengatakan, kalau Gubernur Kang Emil tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Jabar sesuai dengan janji politik saat kampanye, berhubung adanya pandemi covid-19, ya sampaikan saja.
“Saya tidak bisa memenuhi janji kampanye karena covid-19, sampaikan begitu, tidak perlu mengusulkan revisi Perda RPJMD”, tegas Sugianto.
Untuk diketahui, seluruh anggota DPRD Jabar dalam setiap kali melakukan kegiatan Reses, kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa janji-janji kampanye Gubernur Jabar sudah dituangkan dalam Perda RPJMD, jadi apabila janji-janji politik tidak sesuai, ya tinggal tuntut saja, ujarnya.
Lebih lanjut anggota dewan dari dapil Jabar I ( Bandung-Cimahi) ini mengatakan, sekalipun, dipaksakan dibahas revisi Perda RPJMD, belum tentu juga dapat dia penuhi. Jadi buang-buang waktu saja. Padahal masih banyak Raperda-raperda lain yang harus kita bahas dan susun untuk kita tuntaskan.
Apakah sudah dipertanyakan ke Bapemperda DPRD Jabar yang juga Ketuanya dari Fraksi Demokrat ?, pada saat ,Saya instrupsi juga mempertanyakan langsung ke Ketua Bapemperda, pak Achdar Sudrajad, beliau menjawab bahwa Bapemperda tidak membahas usulan revisi Perda RPJMD, hanya menjadwalkan propem. itu kata pak Achdar tadi, ujar Sugianto.
Lebih lanjut, Sugianto mengtakan, Fraksi Demokrat tidak menyetujui adanya usulan Revisi Perda RPJMD, tetapi masyarakat di bawah menunggu realiasi janji-janji politik Gubernur Jabar Kang Emil. Karena masyarakat sangat menunggu janji-janji Gubernur yang sampai sekarang banyak yang belum direalisasikan.
Adapun, alasan kang Emil mengusulkan Revisi Perda RPJMD, karena Presiden Jokowi juga melakukan perubahan APBN, tapi kan tidak bisa begitu saja, karena itu janji-janji politik kang Emil sebelum jadi Gubernur. Jadi walaupun covid-19 tengah melanda kita semua, RPJMD harus tetap dilaksanakan.
Selain itu, kalaupun Perda RPJMD dirubah belum tentu juga janji politik dapat direalisasikan semua. Sehingga, tidak berlebihan kalau Fraksi Demokrat menilai Gubernur Jabar Kang Emil, mencari kesempatan ditengah pandemi covid-19 dengan mencari nama baik diatas penderitaan masyarakat Jabar, tegasnya. (cy)