Ratusan Kepsek KBB, Belum Ikuti Diklat Penguatan

KBB, PelitaOnline – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebutkan, hingga saat ini baru 420 kepala sekolah (kepsek) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, yang telah mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Padahal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI mewajibkan seluruh kepsek memiliki NUKS tersebut dengan batas akhir April 2020.

“Baru segitu (420) yang sudah mengikuti diklat penguatan untuk kepsek ini. Sisanya 360 orang lagi, masih kita upayakan agar dibiayai oleh APBN juga,” ujar Hasan didamping Kepala Seksi (Kasi) Bina Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sudaryat, Senin (7/10/2019) di Ngamprah.

Menurutnya, anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) ke-420 kepsek tersebut bersumber dari APBN tahun 2019. Penyelenggaraannya diserahkan pada Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).

Sementara, posisi Disdik KBB sendiri dalam hal ini hanya sebatas jalur koordinasi saja. Untuk menyelenggarakan diklat yang menghasilkan nomor register bagi kepsek tersebut, KBB belum memiliki anggarannya. Lagipula, pihaknya pada awal tahun 2019 telah menyelenggarakan diklat bagi 146 pengawas se-KBB sehingga anggarannya tersedot ke kegiatan tersebut.

“Kalaupun tahun depan APBD kita memungkinkan, namun untuk penyelenggaraannya diserahkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Karena diklat yang bisa kita lakukan tidak lebih tiga hari. Untuk diklat seperti itu, dibutuhkan waktu tujuh hari yang menjadi ranah BKPSDM,” jelas Hasan.

Diungkapkan Hasan, biaya yang dibutuhkan untuk diklat penguatan dengan memperoleh NUKS tersebut, cukup besar. Jika dihitung-hitung secara kasar, biaya yang dibutuhkan untuk diklat 360 kepsek tersebut mencapai Rp1 miliar. Di sisi lain, pemerintah pusat mewajibkan seluruh kepsek untuk memiliki NUKS.

Sebenarnya sambung Hasan, hal itu bisa dilakukan secara mandiri alias peserta membiayai penyelenggaraannya. Beban yang harus mereka tanggung selama 70 jam diklat atau 7 hari itu tanpa menginap sekitar Rp1,6 juta. Hanya persoalannya, hal itu justru menjadi sebuah kecemburuan mengingat yang sebelumnya dibiayai pemerintah.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar pemerintah pusat bisa menyediakan anggaran bagi kepsek yang tersisa. Atau pemerintah pusat mengakui diklat sejenis yang telah diikuti para kepsek sebelumnya. “Saya mengusulkan, jika memungkinkan sertifikat mereka sebelumnya diakui juga sebagai dasar memiliki nomor register itu. Karena jam yang mereka ikuti bahkan lebih dari 70 jam,” tegasnya.

Hasan juga mengatakan, nomor register tersebut berlaku juga untuk kepsek swasta. Hanya untuk pembiayaannya diserahkan secara mandiri sehingga menjadi beban pihak sekolah atau yayasan. Iapun menilai nomor register NUKS sangat penting bagi kepsek sebagai legalitas untuk melakukan administrasi penting seperti penandatanganan ijazah atau pencairan biaya operasional sekolah (BOS). “Kepsek swasta di KBB jumlahnya banyak juga. Sekitar 300-an orang. Jadi kalau dihitung-hitung yang belum mengikuti nomor register kepsek di KBB sampai saat ini, seluruhnya berjumlah 700 orang,” beber Hasan. (Nie)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar