Grand Hotel Lembang Nunggak Pajak Rp2 Miliar

 

BANDUNG BANDUNG BATAT, Pelita Online – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) cukup kesulitan memungut pajak dari Grand Hotel Lembang yang memiliki tunggakan cukup besar. Hingga kini, tunggakan Grand Hotel keseluruhannya mencapai sekitar Rp2 miliar.

Tunggakan tersebut terhitung sejak KBB masih berada di wilayah Kabupaten Bandung. “Sampai sekarang, masih nunggak. Dan sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) KBB Hasanudin, Kamis (11/7/2019) di Ngamprah.

Perkembangan baru dari persoalan Grand Hotel Lembang tersebul lanjut Hasan, informasinya bahkan sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemkab Bandung Barat tinggal menunggu kelanjutan proses penyelesaiannya.

Membandelnya Grand Hotel Lembang dalam urusan membayar pajak, cukup kontras dengan Hotel Mason Pine Kotabaru Parahyangan-Padalarang. Kata Hasan, hotel berbintang lima ini tergolong hotel yang disiplin membayar pajak. “Mason Pine bagus. Taat pajak. Dan paling besar juga bayar pajaknya,” bebernya.

Untuk pajak hotel, Mason Pine per bulannya bisa menyetorkan antara Rp150-Rp200 juta. Sedangkan dari pajak restonya tidak jauh berbeda yakni Rp145-Rp200 juta. Diakui Hasan, jika pajak dari Hotel Masion Pine memang diandalkan oleh Pemkab Bandung Barat karena ketaatan membayarnya, juga cukup fair.

“Kini hotel itu nambah 160 ruangan lagi. Rencananya tanggal 17 Juli 2019 mau dibuka 60 kamar. Itu kan potensi buat pendapatan pajak kita,” tuturnya.

Menyinggung tentang pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, Hasan mengungkapkan pihaknya masih harus kerja keras. Pasalnya per 9 Juli 2019, pajak-pajak daerah tersebut terutama yang di wilayah tugasnya masih di bawah 50 persen.

Seharusnya, pada semester satu pada triwulan dua tahun 2019 ini sudah berada di atas 50 persen. Secara garis besar Hasan menyebutkan, capaian pajak tersebut masing-masing untuk hotel baru tercapai Rp9.475.400.245 dari target Rp23.300.000.00 atau 40,67 persen.

Sedangkan dari pajak restoran dengan target Rp28.400.000.000 baru terealisasi Rp12.670.424.291 atau 44,61 persen. Pajak lainnya yang masih rendah pajak air tanah, target Rp38.420.000.000 baru terealisasi Rp6.848.137.631 atau 17,82 persen. Namun pada pajak Penerangan Jalan sudah mulai tercapai yang ditargetkan Rp55.000.000.000, telah tercapai Rp28.072.143.378 atau 51,04 persen.

“Upaya yang kita lakukan supaya tercapai target, ya kerjasama dengan kejaksaan buat WP (wajib pajak) yang membandel. Atau kita tongkrongin cheker di WP itu,” pungkasnya. (Nie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *