BANDUNG BARAT |Pelita Online|
Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini belum bisa menaikan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Tingkat Pratama ke Madya. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menaikan kelas tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layanan Anak (KLA).
Raperda KLA tersebut kemudian dibahas dengan mengundang berbagai leading sector, mulai mitra kerja DP2KBP3A, para Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), perwakilan media massa dan sejumlah organisasi lainnya, Senin (27/1/2020) di Aula HBS Jalan Raya Cimareme.
“Kita butuh pandangan atau masukan dari berbagai pihak, supaya Raperda yang kita bahas menghasilkan Perda yang betul-betul bisa mengakomodasi kebutuhan anak,” ujar Kepala DP2KBP3A KBB Eriska Hendyarana didampingi Kepala Bidang PPPA Eusi Siti Djamilah pada wartawan.
Selain itu, Perda KLA juga diharapkan bisa mendorong predikat KBB yang semula sebagai KLA Pratama menjadi KLA Madya. Karena melalui Raperda tersebut, berbagai kebutuhan untuk pemenuhan hak anak bisa terealisasi dengan legitimitasi yang benar.
“Selanjutnya kitapun berharap KLA ini, bisa dijadikan media untuk mengubah pola pikir masyarakat agar kebutuhan-kebutuhan anak, bisa terpenuhi,” imbuhnya.
Pembahasan Raperda tersebut dibuka oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda KBB Maman Sulaiman dengan menghadirkan nara sumber Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak BKKBN Jabar Inge Wahyuni, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung Tatang Muhtar dan Kepala Bagian Hukum Setda KBB Siti Nurhayati.
Inge Wahyuni mengatakan, untuk meningkatkan status KLA KBB harus memenuhi beberapa persyaratan penilaian. Salah satunya, KBB harus memiliki Perda KLA.
Ia juga menyebutkan, posisi KBB pada April 2019 melakukan penilaian secara mandiri dengan posisi nilai sekitar 842. KBB merasa telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan predikatnya.
Namun saat dilakukan diverivikasi penilaian oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, baik secara administrasi maupun lapangan nilai KBB masih di bawah 600 sehingga levelnya masih KLA Pratama.
“Dengan adanya Perda, nilainya bisa naik lagi. Dan begitu regulasi terbentuk, penegakan hukumnya dijalankan, pemenuhan hak anaknya juga dilakukan dengan melibatkan semua pihak, maka status KLA bisa naik,” beber Inge. (Hens)