TASIKMALAYA||Pelita Online||,-Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat Brawijaya perlu tau kelakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.4 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker-PJN) Wilayah IV Provinsi Jabar.
Entah apa penyebabnya sampai Narmala R Chandra itu mengelak akui dirinya PPK. “Bukan pak, saya bukan PPK,” jawabnya, ketika ditanya awak media saat kunjungannya ke lokasi proyek Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya, Rabu 3 September 2023 lalu.
Karena tak ada alasaan kongkrit darinya soal elakkan itu, tak pelak Chandra dinilai sejumlah kalangan tak bersyukur atas jabatan dan tugas yang diamanahkan.
Aneh memang, meski demikian mengelak akui sebagai PPK, namun dengan entengnya menjawab. “Terima kasih atas informasi biar nanti pa Chandra ada bahan ke Balai untuk minta dana perbaikan,” kata Chandra menjawab dalam pesan singkatnya atas informasi yang disampaikan media ini terkait lubang jalan di jalan nasional dalam wilayah Kota Tasikmalaya melalui pegawai kepercayaannya, Senin (25/12/2023).
Ditempat terpisah menanggapi itu, Ketua Umum Gerarakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Jabar berharap agar pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioal (BBPJN) DKI Jakarta-Jabar segera mengambil tindakan tegas.
Bila perlu persiapkan penggantinya, karena masih banyak generasi-generasi muda yang layak dan mau ditugaskan menjadi PPK ngurusi jalan dan jembatan nasional. “Lagian, jawaban seperti itu sangat tidak relevan oleh seorang pejabat, emangnya duit bapaknya,” tandas Wahyudin Ripadil seakan tertuju kesal pada jawaban PPK seperti itu, ketika diminta pendapatnya terkait pernyataan PPK seperti itu, Selasa (26/12/2023).
PPK itu berwenang terhadap tugas dan tanggungjawab dalam suatu kegiatan atau proyek. Namun, jika sudah tak mengindahkan jabatannya, patut diduga ada yang disembunyikan, tandas Wahyudin.
Sebab itu lanjut dia, jika tidak ada masalah dalam wilayah kerja yang menjadi tanggungjawabnya, mengapa harus menghindar, terlebih tak mengakui wewenang atau jabatannya selaku PPK, yang notebene pemegang kendali di dalam wilayah kerjanya, termasuk menginpentarisir tingkat kerusakan maupun proyek-proyek yang ditangani.
Apa lagi sesuai dengan amanat Undang-Undang No: 14/2008 tentang Keterbukaan Publik (KIP), sebagaimana ditegaskan pasal 28 menyebutkan. Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, memiliki dan menyimpan informasi mengembangkan untuk pribadi dan lingkungan sosial serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran.
Terlebih PPK, sebagaimana diketahui, tugas dan wewenang PPK itu juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No: 54/2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No: 4/2015 (perubahan ke-empat), serta dalam Pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres No: 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, jelas Wahyudin.
“Jadi artinya, tugas dan wewenang yang dilimpahkan oleh PA/KPA kepada PPK, tentunya PPK harus bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya kegiatan atau terselenggaranya swjumlah kegiatan,” tegasnya. (tommy riyaldi).





