Reforma Agraria dan Perlindungan Lahan Baku Sawah dalam Upaya Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

JAKARTA,||PelitaOnline|| Dalam berbagai kesempatan, M.Noor Marzuki, Penasihat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, banyak menyoroti berbagai persoalan dan fakta dilapangan yang berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria serta keberadaan Lahan Baku Sawah (LBS).

Persoalan tersebut menjadi perhatian penting karena menyangkut kepastian hak atas tanah, keberlangsungan usaha pertanian masyarakat, perlindungan lahan produktif,serta masa depan ketahanan pangan nasional.

Menurut Marzuki, fakta dilapangan menunjuk kan bahwa persoalan agraria masih menjadi tantangan yangkompleks.Tidak sedikit masyarakat, kelompok tani,maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan lahan datang ke Bappenas untuk menyampaikan aspirasi,mengadukan permasalahan, dan mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang mereka hadapi.

“Hal ini memperlihat kan bahwa persoalan agraria bukan sekadar masalah administrasi pertanahan,melain kan juga berkaitan erat dengan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat,keberlanjutan pembangunan,dan kepentingan strategis negara,”katanya.

Disatu sisi, reforma agraria diharapkan mampu mewujudkan pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah,memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Namun, disisi lain, pelaksanaan nya masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah,ketidak jelasan status lahan,konflik agraria,hingga belum optimal nya integrasi kebijakan pertanahan dengan perencanaan pembangunan wilayah.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Lahan Baku Sawah menjadi isu yang sanga tstrategis.Lahan Baku Sawah merupakan salah satu basis penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional,terutama beras sebagai komoditas pangan utama masyarakat Indonesia.

Ketika lahan sawah produktif mengalami alihfungsi menjadi kawasan permukiman, industri,infrastruktur,atau kegiatan non pertanian lainnya, dampaknya tidak hanya dirasa kan oleh petani,tetapi juga dapat memengaruhi kapasitas produksi pangan dan ketahanan pangan dalam jangka panjang.

“Oleh karena itu, pemerintah menetap kan berbagai kebijakan untuk melindungi lahan pertanian pangandan mengendali kan alih fungsi lahan sawah,”ujarnya

Kebijakan tersebut perlu dilaksana kan secara konsisten dengan mempertimbang kan kondisi faktual dilapangan, kejelasan status dan penguasaan tanah, kebutuhan pembangunan daerah, serta kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup nya pada sektor pertanian.

Tantangan utamanya adalah bagaimana menyelaraskan reforma agraria dengan perlindungan Lahan Baku Sawah. Reforma agraria harus mampu memberikan akses dan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat secara adil, sementara kebijakan perlindungan lahan sawah harus memastikan bahwa lahan pertanian produktif tetap terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Kedua agenda ini tidak seharusnya dipertentangkan, melain kan perlu dirancang agar saling memperkuat.

Dalam hal ini, diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain nya untuk memastikan bahwa data pertanahan, data Lahan Baku Sawah, tataruang, dan kebijakan pembangunan wilayah saling terintegrasi. Pendekatan berbasis data yang akurat dan kondisi aktual dilapangan menjadi sangat penting agar kebijakan yang ditetap kan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun menghambat upaya perlindungan lahan pertanian.

Selain itu, perlindungan lahan sawah tidak cukup hanya dilakukan melalui penetapan status atau pembatasan alih fungsi lahan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa petani memperoleh manfaat ekonomi yang layak melalui peningkatan produktivitas, akses terhadap sarana produksi, dukungan pembiayaan, perbaikan infrastruktur irigasi, penguatan kelembagaan petani, serta jaminan pemasaran hasil pertanian.

Dengan demikian, mempertahan kan lahan sawah tetap menjadi kegiatan yang memberikan nilai ekonomi dan masadepan yang menjanjikan bagi masyarakat.

Pada akhirnya, berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat kepada Bappenas harus dipandang sebagai masukan penting dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional.

Aspirasi tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan yang baik bukan hanya kebijakan yang tersusun secara normatif, tetapi juga kebijakan yang mampu menjawab persoalan nyata, memberikan kepastian bagi masyarakat, dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.

Sebagai mana menjadi perhatian dalam pembangunan nasional, upaya meningkatkan ketahanan pangan tidak dapat dilepaskan dari kepastian hukum atas tanah, keadilan dalam penguasaan sumberdaya agraria, serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

Sinergi antara reforma agraria dan perlindungan Lahan Baku Sawah merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara seimbang kebutuhan pembangunan terpenuhi, hak masyarakat terlindungi, dan keberlanjutan produksi pangan tetapterjaga.

Dengan demikian, reforma agraria dan perlindungan Lahan Baku Sawah harus ditempatkan sebagai bagian dari satu agenda besar pembangunan nasional, yaitu mewujudkan keadilan agraria, meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga keberlanjutan sumber daya lahan, dan memperkuat kemandirian serta ketahanan pangan Indonesia.(cakdar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *